Independent IntelligenceInformation, Not AdviceRegulation-SourcedVetted Setup Partners
An aerial view of a race track with cars on it

Apa Itu KEK Mandalika? Pengertian, Lokasi, Pengelola, dan Fasilitasnya

Apa Itu KEK Mandalika? Pengertian, Lokasi, Pengelola, dan Fasilitasnya

Apa itu KEK Mandalika? Secara hukum, **KEK Mandalika adalah “Kawasan Ekonomi Khusus” bertema pariwisata di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, yang ditetapkan lewat Peraturan Pemerintah (PP) 52 Tahun 2014**. Kawasan ini dirancang sebagai zona pariwisata, olahraga, dan ekonomi kreatif dengan fasilitas fiskal dan non-fiskal yang berbeda dari wilayah pabean biasa.

Ringkasan Singkat: Apa Itu KEK Mandalika?

– **Nama resmi:** Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika
– **Dasar hukum penetapan:** PP 52/2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika
– **Tema/sektor utama:** Pariwisata (tourism SEZ) dengan sub-fokus olahraga (sport tourism) dan kreatif
– **Lokasi KEK Mandalika:** Desa Kuta dan sekitarnya, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat
– **Luas kawasan:** ± **1.035 hektare** (angka PP 52/2014; perlu cek update realisasi lahan di keputusan Dewan Nasional KEK terbaru [VERIFY])
– **Pengelola KEK Mandalika (BUPP):** PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) / Indonesia Tourism Development Corporation (**ITDC**) – ditetapkan sebagai **Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP)** di PP 52/2014
– **Otoritas pemerintah di dalam KEK:**
– **Dewan Nasional KEK** (kebijakan dan koordinasi nasional)
– **Dewan Kawasan KEK Provinsi NTB**
– **Administrator KEK Mandalika** (pelayanan perizinan dan fasilitasi di kawasan)

Di halaman ini, **Raditya Wirasena / KEK Mandalika Intelligence** mengurai: pengertian, lokasi, pengelola, dan fasilitas KEK Mandalika dengan rujukan langsung ke PP/PMK yang relevan. **Informasi, bukan nasihat.** Untuk eksekusi konkret (izin, pajak, desain, perjalanan), kami bekerja dengan mitra tepercaya; **no one can pay to change what we publish; if you proceed with our partner they may pay us a referral fee at no extra cost to you.**

Definisi Hukum: KEK Mandalika Menurut UU dan PP

Definisi umum KEK di Indonesia

Kerangka dasarnya ada di:

– **UU 39/2009** tentang Kawasan Ekonomi Khusus (diubah sebagian oleh **UU 11/2020** tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya), dan
– Peraturan Pemerintah (PP) penetapan masing-masing KEK, termasuk **PP 52/2014** untuk Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika.

Secara ringkas, **Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)** adalah **kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah NKRI yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu** (UU 39/2009 Pasal 1). Di KEK, pelaku usaha bisa mendapat:

– **Fasilitas fiskal** (pajak penghasilan, PPN/PPnBM, bea masuk, cukai, PBB)
– **Fasilitas kepabeanan dan kemudahan perizinan** (perizinan terintegrasi di Administrator KEK)

Definisi khusus: Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika

**PP 52/2014** menetapkan bahwa:

– **KEK Mandalika** adalah **kawasan ekonomi khusus di bidang pariwisata** yang dikembangkan untuk:
– Pariwisata alam dan bahari (pantai Kuta Mandalika dan sekitarnya)
– Kegiatan MICE, resort, hotel
– Sport tourism (misalnya penyelenggaraan balap, event olahraga besar – MotoGP dan sejenisnya di kemudian hari diakomodasi lewat pengembangan lintasan dan fasilitas)
– Kegiatan penunjang ekonomi kreatif dan layanan penunjang pariwisata

Dalam bahasa sederhana: **kawasan ekonomi khusus mandalika** adalah zona wisata dan olahraga di Lombok Tengah yang diberi “aturan main” dan fasilitas berbeda supaya investasi hotel, resort, venue olahraga, dan usaha penunjang lebih cepat jalan dibanding di lokasi biasa.

Lokasi KEK Mandalika dan Batas-Batas Kawasan

Lokasi KEK Mandalika di Lombok

**Lokasi KEK Mandalika** berada di:

– **Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat**
– Berpusat di **Kuta Mandalika (sering juga disebut Kuta Lombok)** dan pesisir di sekitarnya, menghadap Samudra Hindia.

Dalam PP 52/2014, batas-batas koordinatnya dijelaskan per-bidang, tapi secara praktis:

– Dari **Bandara Internasional Lombok (BIL)** ke gerbang utama KEK Mandalika berkisar ±30–35 menit perjalanan darat (perkiraan biasa, tergantung lalu lintas [VERIFY]).
– KEK berada di garis pantai selatan Lombok, mencakup area tempat sirkuit balap **Pertamina Mandalika International Circuit** berada, plus lahan-lahan resort dan fasilitas wisata lain yang direncanakan.

Luas dan zonasi

Menurut **PP 52/2014**, luas KEK Mandalika adalah **±1.035 ha**. Angka ini adalah **angka penetapan kawasan**, bukan jaminan semua lahan sudah siap bangun.

Umumnya lahan di dalam KEK terbagi dalam beberapa zona (pariwisata, penunjang, ruang terbuka, dll.). Detail peta zonasi operasional biasanya ada di:

– Dokumen rencana induk (masterplan) ITDC sebagai BUPP
– Keputusan Dewan Nasional KEK / Administrator (untuk rujukan teknis perizinan)

Jika Anda butuh **peta rinci kavling siap bangun** atau **peta overlay izin lingkungan**, itu sudah masuk wilayah teknis/komersial. Silakan plan your trip atau kirim pertanyaan via WhatsApp ke tim kami; kami hubungkan dengan planner/arsitek/akuntan rekanan yang biasa bekerja di Mandalika.

Siapa Pengelola KEK Mandalika dan Siapa Regulatornya?

Istilah “pengelola” di KEK sering rancu. Secara hukum, ada **tiga tingkat peran** berbeda:

1. Dewan Nasional KEK (tingkat pusat)

– Dibentuk berdasarkan **UU 39/2009**.
– Dipimpin oleh seorang Ketua (biasanya pejabat setingkat Menko/Pemerintah Pusat) dengan anggota lintas kementerian.
– Tugas utama:
– Merumuskan kebijakan nasional KEK
– Merekomendasikan penetapan, pengembangan, dan evaluasi KEK (termasuk Mandalika)
– Mengusulkan pemberian fasilitas/kemudahan baru, atau revisi, kepada Presiden

Dewan Nasional KEK bukan “developer”. Mereka **regulator/pengarah kebijakan**.

2. Dewan Kawasan dan Administrator KEK Mandalika (tingkat daerah)

Untuk tiap KEK, termasuk Mandalika, dibentuk:

– **Dewan Kawasan KEK** di tingkat provinsi, beranggotakan pejabat Pemprov, Pemkab, dan instansi terkait.
– **Administrator KEK Mandalika**, dipimpin seorang pejabat administrator yang:
– Menjadi **“PTSP satu pintu”** (pelayanan perizinan terpadu) di kawasan
– Mengeluarkan rekomendasi fasilitas KEK (pajak, kepabeanan) sesuai PMK/aturan teknis
– Mengkoordinasikan instansi vertikal (imigrasi, bea cukai, karantina, dll.) yang ditempatkan di KEK

Secara praktis: **semua izin operasional di dalam kawasan ekonomi khusus mandalika seharusnya masuk lewat Administrator**, bukan lewat skema perizinan biasa di luar kawasan, meski sistem online OSS tetap digunakan sebagai platform.

3. BUPP / Pengelola KEK Mandalika: ITDC

**kek mandalika adalah** KEK yang ditugaskan kepada satu BUPP utama:

– **Nama BUPP:** PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) – Indonesia Tourism Development Corporation (**ITDC**)
– Status: BUMN pariwisata
– Dasar penunjukan: tertulis dalam **PP 52/2014** sebagai **Badan Usaha Pembangun dan Pengelola** KEK Mandalika.

Tugas ITDC sebagai **pengelola kek mandalika** meliputi:

– Menyusun dan melaksanakan rencana induk (masterplan) dan rencana detail kawasan
– Menyediakan dan mengelola infrastruktur dasar (jalan internal, utilitas bersama, drainase, jaringan air, listrik dalam kawasan – detailnya tergantung skema dengan PLN/PDAM/dll.)
– Menawarkan lahan dan/atau bangunan kepada investor (sewa jangka panjang, kerja sama, atau pola lain – sesuai kontrak komersial)
– Menjaga pemenuhan persyaratan lingkungan dan sosial sesuai AMDAL dan izin terkait

ITDC **bukan regulator pajak atau perizinan**. Mereka bertindak sebagai:

– **landlord/developer**
– mitra bisnis (tenant, JV, BOT, dsb.)

Untuk investor, artinya Anda berhadapan dengan **dua jalur sekaligus**:

1. **Komersial:** negosiasi lahan dan kerja sama dengan ITDC (kontrak, sewa, biaya pengelolaan)
2. **Regulator:** pengajuan fasilitas KEK dan izin ke Administrator KEK, yang akan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.

Sektor yang Diizinkan: Pariwisata, Olahraga, dan Kreatif

PP 52/2014 mengkategorikan KEK Mandalika sebagai **KEK pariwisata**. Secara ringkas, kegiatan utama yang ditarget meliputi:

1. Akomodasi dan pariwisata

– Hotel dan resort (berbagai kelas)
– Vila, serviced apartment, condotel (tergantung pengaturan perizinan setempat dan tata ruang)
– Restoran, bar, kafe, beach club
– Pusat informasi wisata, galeri, fasilitas tur

2. Sport tourism dan MICE

– Fasilitas olahraga berskala nasional/internasional (contoh: sirkuit balap yang saat ini telah beroperasi [status operasional event bisa berubah dari tahun ke tahun – [VERIFY] untuk kalender terbaru])
– Venue event, convention center, ruang pertemuan
– Fasilitas pendukung event (media center, hospitality suites, fan zone, dsb.)

3. Ekonomi kreatif dan penunjang

– Pusat kerajinan, art market, creative hub
– Studio/ruang produksi konten yang mendukung pariwisata (foto, video, digital content)
– Ritel, minimarket, usaha jasa lain yang melayani wisatawan dan pekerja di kawasan

Untuk rencana usaha spesifik (misalnya pabrik non-pariwisata di dalam KEK Mandalika), perlu dicek:

– Apakah jenis kegiatan tersebut **masuk komoditas/aktivitas yang diizinkan** di PP 52/2014 dan peraturan turunannya
– Apakah sejalan dengan rencana tata ruang dan perizinan lingkungan kawasan

Kami sarankan **diskusi awal tertulis** dengan Administrator dan ITDC sebelum Anda menyusun model bisnis final. Jika Anda ingin disusun-kan notulen dan daftar dokumen untuk rapat resmi, plan your trip dan minta bantuan via WhatsApp; kami bisa kenalkan Anda ke konsultan hukum dan fiskal yang mengerti konteks KEK.

Fasilitas Fiskal dan Non-Fiskal di KEK Mandalika

Fasilitas di KEK Mandalika tidak berdiri sendiri; ia mengacu pada:

– **UU 39/2009** (dan perubahan oleh **UU Cipta Kerja**)
– **PP pelaksana KEK secara umum** (misalnya PP tentang Perlakuan Perpajakan dan Kepabeanan di KEK – nomor dapat berubah/di-update, perlu cek regulasi terkini [VERIFY])
– **PMK (Peraturan Menteri Keuangan)** spesifik tentang:
– Pajak penghasilan (PPh) di KEK
– PPN/PPnBM di KEK
– Bea masuk, cukai, dan fasilitas gudang berikat/kawasan berikat (jika berlaku)

Karena nomor/isi PMK sering diperbarui, **semua angka tarif dan durasi di bawah ini harus dianggap kerangka umum**. Untuk angka final, selalu cek **PMK terbaru** atau minta ringkasan resmi tertulis dari Administrator/Dirjen Pajak/Bea Cukai.

Gambaran umum fasilitas fiskal di KEK (termasuk Mandalika)

Secara garis besar, KEK (bukan hanya Mandalika) biasanya menyediakan:

– **Pengurangan PPh Badan (tax holiday/tax allowance)** bagi pelaku usaha tertentu yang masuk kriteria
– **Pengecualian/penangguhan bea masuk** atas impor mesin dan barang modal dalam jangka waktu tertentu
– **Pembebasan PPN/PPnBM** atas barang tertentu yang masuk/keluar KEK untuk kegiatan usaha di dalam kawasan
– **Keringanan PBB dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)**, tergantung kebijakan daerah dan ketentuan khusus KEK

Namun, **tidak semua jenis usaha dan tidak semua transaksi otomatis mendapat fasilitas**. Ada beberapa syarat umum:

– Usaha termasuk dalam **jenis kegiatan utama** KEK Mandalika (pariwisata/penunjang)
– Memiliki status **Pelaku Usaha di KEK** dan mendapatkan SK penetapan/persetujuan dari Administrator
– Memenuhi nilai investasi dan persyaratan lain yang tercantum di PMK/PP terkait

Fasilitas non-fiskal

Yang sering diabaikan dalam brosur promosi adalah **fasilitas non-fiskal**, yang kadang justru menentukan kelayakan proyek:

– **Perizinan terintegrasi** melalui Administrator KEK (seharusnya lebih singkat dari prosedur biasa, meski di lapangan kecepatan sangat tergantung kesiapan dokumen dan koordinasi antar-instansi)
– **Kemudahan keimigrasian** untuk tenaga kerja asing tertentu (misalnya fasilitas izin tinggal yang lebih streamlined – rujukan ke Permenkumham terkait KEK [VERIFY])
– **Kemudahan ketenagakerjaan** (beberapa fleksibilitas pengaturan jam kerja dan hubungan industrial diatur lebih lanjut oleh UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksana, sepanjang tetap mematuhi perlindungan pekerja)
– **Penyediaan infrastruktur dasar kawasan** oleh BUPP (jalan kawasan, drainase, landscape, jaringan utilitas): ini bukan “gratis”, tapi biasanya dibundel dalam bentuk:
– biaya service charge/maintenance
– struktur tarif sewa dan kontribusi lain ke ITDC

Tabel Perbandingan: Fasilitas Fiskal vs Non-Fiskal di KEK Mandalika*

*Kerangka generik KEK berdasarkan UU/PP/PMK. Angka tarif/durasi spesifik WAJIB dicek di regulasi terbaru [VERIFY].

Jenis Fasilitas Contoh Bentuk Dasar Hukum Umum Catatan Penting
PPh Badan Pengurangan/pembebasan PPh Badan untuk jangka waktu tertentu (tax holiday/allowance) UU 39/2009, UU Cipta Kerja, PP dan PMK soal fasilitas pajak di KEK [VERIFY nomor terbaru] Tidak otomatis; perlu permohonan dan pemenuhan kriteria (nilai investasi, sektor, dsb.)
PPN/PPnBM Fasilitas PPN tidak dipungut/dibebaskan untuk barang tertentu yang masuk/keluar KEK PMK tentang PPN di KEK [VERIFY] Bergantung jenis barang, tujuan penggunaan, dan status pelaku usaha di KEK
Bea Masuk & Cukai Penangguhan/pembebasan bea masuk atas impor mesin & barang modal UU Kepabeanan, PMK fasilitas kepabeanan di KEK [VERIFY] Biasanya berlaku untuk peralatan yang digunakan di dalam KEK, dengan syarat tertentu
PBB & BPHTB Pengurangan/pembebasan PBB dan/atau BPHTB oleh pemerintah daerah Perda/Keputusan Kepala Daerah terkait KEK Mandalika [VERIFY] Besaran dan durasi fasilitas sangat tergantung kebijakan Pemda
Perizinan Terpadu Layanan PTSP melalui Administrator KEK untuk izin usaha, bangunan, lingkungan, dsb. UU 39/2009, PP tentang KEK, regulasi OSS Secara teori lebih cepat; praktiknya perlu manajemen dokumen yang rapi
Keimigrasian Kemudahan izin tinggal/kerja bagi tenaga kerja asing yang ditempatkan di KEK Permenkumham & aturan teknis KEK [VERIFY] Butuh koordinasi erat antara perusahaan, Administrator, dan Imigrasi
Infrastruktur Kawasan Penyediaan jalan dalam kawasan, utilitas bersama, ruang publik PP 52/2014 (tugas BUPP), kontrak dengan ITDC Bukan bantuan gratis; akan tercermin dalam biaya sewa/kerja sama dan service charge

Membangun dan Berinvestasi di KEK Mandalika: Alur Besar

Bagian ini **bukan nasihat hukum**; hanya gambaran alur yang biasanya dilalui investor di kawasan ekonomi khusus mandalika berdasarkan kerangka regulasi.

1. Menentukan bentuk investasi dan mitra

Beberapa pola umum:

– **Sewa lahan jangka panjang** di atas lahan ITDC (BUPP) untuk membangun dan mengelola sendiri (BOT/land lease)
– **Joint venture (JV)** dengan ITDC atau mitra lokal lain
– **Operator–owner split:** investor sebagai pemilik aset, brand/operator hotel/jaringan internasional sebagai pengelola harian

Sebelum berbicara angka, penting memastikan:

– Zonasi dan peruntukan lahan sesuai jenis usaha
– Perkiraan kapasitas infrastruktur (listrik, air, akses jalan)
– Dampak sosial–lingkungan di sekitar desa dan pantai yang akan terdampak

2. Perizinan dan status sebagai Pelaku Usaha KEK

Secara garis besar:

1. **Perseroan**: menyiapkan badan usaha di Indonesia (PT PMA/PMDN) sesuai kebutuhan modal dan mitra.
2. **Perizinan Usaha Dasar** melalui sistem OSS, tapi dengan **flag lokasi KEK Mandalika** sehingga Administrator bisa melihat dan memproses.
3. **Permohonan fasilitas KEK** ke Administrator:
– SK penetapan sebagai pelaku usaha di KEK
– Permohonan fasilitas fiskal (PPh/PPN/Bea Masuk) jika memenuhi syarat
4. **Perizinan teknis**:
– Izin/konfirmasi tata ruang
– Perizinan lingkungan (AMDAL/UKL-UPL)
– Izin bangunan dan prasarana (berdasarkan regulasi pasca UU Cipta Kerja)

Setiap langkah membawa konsekuensi biaya dan waktu. Brosur seringkali hanya menyebut “proses cepat”; kami selalu sarankan membuat **timeline konservatif** dan memasukkan “buffer” untuk koordinasi instansi.

3. Kontrak dengan ITDC sebagai BUPP

Paralel dengan proses perizinan, biasanya ada:

– **Letter of intent (LoI)**
– **Heads of Agreement (HoA) / MoU komersial**
– Kontrak definitif:
– perjanjian sewa lahan
– perjanjian pembangunan dan pengoperasian
– kewajiban kontribusi ke ITDC (misalnya revenue share, service charge, dll.)

Dokumen ini **murni komersial**, di luar fasilitas pajak/KEK. Di sini penting memiliki penasihat hukum dan finansial yang:

– Tidak hanya mengerti hukum properti, tapi juga **spesifik KEK**
– Mampu membaca implikasi pajak dari struktur sewa, revenue share, dan capital expenditure Anda

Beroperasi dan Berkunjung ke KEK Mandalika

Halaman ini fokus ke definisi dan pengelolaan KEK, tapi sedikit konteks operasional berguna bagi:

– Investor yang ingin memahami **profil wisatawan dan pekerja** di kawasan
– Pengunjung yang hanya ingin tau **apa itu KEK Mandalika** dan bagaimana dampaknya ke pengalaman mereka

Bagi pelaku usaha dan pekerja

Hal-hal yang perlu dijaga ekspektasinya:

– **Infrastruktur terus berkembang:** beberapa area sudah beroperasi (hotel, sirkuit, jalan utama), sementara area lain masih dalam tahap pengembangan [VERIFY status terbaru proyek tertentu dari sumber resmi].
– **Kebijakan event tahunan (misalnya balap)** bisa berubah tergantung kontrak promotor internasional dan kesiapan infrastruktur. Jangan membangun model bisnis yang sepenuhnya bergantung pada satu event tanpa skenario alternatif.
– **Tenaga kerja lokal:** kawasan ini berada di tengah komunitas Sasak lokal; kebijakan rekrutmen lokal, pelatihan, dan pengadaan dari UMKM sekitar akan menjadi isu sensitif dan penting untuk keberlanjutan sosial.

Bagi wisatawan dan pengunjung

Dari sisi pengunjung umum, “status KEK” terasa sebagai:

– **Akses jalan dan penataan kawasan** yang berbeda dibanding desa pesisir biasa
– Adanya **event besar** pada periode tertentu (keramaian, pengaturan lalu lintas, tarif akomodasi yang naik turun tajam [VERIFY kisaran harga per musim dari data terbaru])
– Beberapa area yang mungkin **dibatasi aksesnya** karena status lahan pengembangan, keamanan event, atau perizinan internal kawasan

Jika Anda ingin **mengatur kunjungan survei investasi** (bukan liburan biasa), kami sarankan:

– Menyusun rute resmi (kantor Administrator, kantor ITDC, lokasi potensial lahan, desa sekitar)
– Menyisihkan waktu untuk **bertemu tokoh masyarakat lokal** jika proyek Anda berskala besar

Tim kami bisa membantu menyusun **itinerary survei lokasi** bersama mitra travel dan konsultan lokal. Silakan plan your trip dan sebutkan bahwa Anda butuh koordinasi lewat WhatsApp.

Posisi KEK Mandalika Intelligence: Independen, Berbasis Regulasi

KEK Mandalika sering dipromosikan melalui:

– brosur pengembang,
– presentasi event,
– dan portal pemerintah yang memuat data umum tapi tidak selalu terbarui.

**KEK Mandalika Intelligence** mengambil posisi berbeda:

– **Bukan bagian dari pemerintah, bukan ITDC** – kami tidak menyusun kebijakan dan tidak menjual lahan.
– Fokus kami adalah:
– Membaca **UU, PP, PMK, dan regulasi lain** sampai ke teks aslinya
– Menyusun ulang dalam **Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris yang bisa dipahami pebisnis dan pengunjung**
– **Menandai angka yang tidak punya sumber resmi** dengan jelas (**[VERIFY]** atau keterangan “perkiraan”)
– Untuk implementasi (pendirian PT, pengurusan izin, desain, kajian kelayakan), kami bekerja dengan jaringan konsultan hukum, pajak, perencana, dan operator perjalanan.

Model pendanaan kami sederhana dan eksplisit:
**no one can pay to change what we publish; if you proceed with our partner they may pay us a referral fee at no extra cost to you.**

Ringkasan Utama: Apa Itu KEK Mandalika dan Apa Artinya untuk Anda?

– **KEK Mandalika adalah** KEK pariwisata di Lombok Tengah yang diatur oleh **PP 52/2014** dan kerangka umum **UU 39/2009** (plus perubahan Cipta Kerja).
– **Lokasi KEK Mandalika** di pesisir Kuta Mandalika dan sekitarnya, dengan luas kawasan ±**1.035 ha** menurut PP 52/2014.
– **Pengelola kek mandalika** sebagai BUPP adalah **ITDC**, sementara regulator adalah **Dewan Nasional KEK, Dewan Kawasan, dan Administrator KEK Mandalika**.
– Fasilitas utama:
– **Fiskal:** potensi PPh, PPN, bea masuk, PBB/BPHTB yang lebih ringan – dengan syarat dan batasan, mengikuti UU/PP/PMK terbaru.
– **Non-fiskal:** perizinan terintegrasi, kemudahan keimigrasian dan ketenagakerjaan tertentu, serta infrastruktur kawasan oleh ITDC.
– Status KEK tidak otomatis membuat semua proyek layak secara komersial. Model bisnis, struktur pajak, dampak sosial–lingkungan, dan eksekusi di lapangan tetap perlu dikaji serius.

Jika Anda ingin melanjutkan dari “paham definisi” ke **rencana nyata**—baik membuka usaha, membangun properti, atau sekadar menyusun kunjungan studi—silakan hubungi kami lewat plan your trip. Tim akan mengatur diskusi awal dan, bila diperlukan, koordinasi detail via WhatsApp dengan mitra yang relevan.

FAQ KEK Mandalika

KEK Mandalika singkatan dari apa?

KEK Mandalika singkatan dari Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika, yaitu kawasan dengan batas tertentu di Lombok Tengah yang mendapat fasilitas dan perlakuan khusus berdasarkan PP 52/2014 dan UU 39/2009.

Kek Mandalika adalah kawasan untuk sektor apa saja?

KEK Mandalika adalah kawasan yang difokuskan pada sektor pariwisata dengan pengembangan olahraga (sport tourism) dan ekonomi kreatif sebagai penunjang. Aktivitas utamanya meliputi hotel, resort, venue olahraga dan event, ritel dan jasa pendukung wisata.

Lokasi KEK Mandalika di mana?

Lokasi KEK Mandalika berada di Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, berpusat di sekitar Kuta Mandalika (Kuta Lombok) di pesisir selatan Pulau Lombok sesuai penetapan di PP 52/2014.

Siapa pengelola KEK Mandalika?

Pengelola KEK Mandalika sebagai Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) adalah PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) / ITDC, sebagaimana tercantum dalam PP 52/2014. Regulasi dan fasilitas kawasan sendiri diatur oleh Dewan Nasional KEK, Dewan Kawasan, dan Administrator KEK Mandalika.

KEK Mandalika ditetapkan sejak kapan?

Secara hukum, KEK Mandalika ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) 52 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika. Tanggal efektif dan tahapan pembangunan fisik menyusul setelah itu melalui keputusan dan perjanjian pelaksanaan yang lebih teknis.

Location

Request a Briefing
WhatsAppGet a Briefing
Scroll to Top