
Information, not advice: KEK Mandalika Intelligence is an independent editorial guide — not a government body, zone operator, or licensed adviser. Incentives and regulations change and apply case-by-case; verify with the OSS system, official KEK channels, and licensed Indonesian counsel before acting. If you engage a partner we introduce, that partner may pay us a referral fee at no cost to you.
Insentif KEK Mandalika adalah paket fasilitas fiskal dan non-fiskal yang diatur khusus untuk kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika. Halaman ini mengurai insentif kek mandalika berdasarkan regulasi resmi (UU, PP, PMK), dengan angka yang bisa ditelusuri dan syarat yang sering disederhanakan di brosur pemasaran.
Sebagai pengantar singkat:
– Dasar hukum utama: UU 39/2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (beserta perubahan lewat UU Cipta Kerja), PP 52/2014 jo. PP 84/2021 tentang KEK Mandalika, dan beberapa PMK/Permen teknis untuk fasilitas fiskal.
– Fokus sektor KEK Mandalika (PP 84/2021): pariwisata (akomodasi, MICE, olahraga, kesehatan), ekonomi digital/industri kreatif, dan penunjang lain yang konsisten dengan rencana induk kawasan.
– Insentif **bersyarat**, bukan otomatis: setiap fasilitas butuh verifikasi kegiatan dan persetujuan otoritas (Administrator KEK, DJP, DJBC, dll).
Semua angka, batasan, dan istilah di halaman ini dirujuk ke regulasi. Jika ada estimasi atau ketidakpastian, kami beri tanda [ESTIMASI] atau [VERIFY].
—
Apa Saja Insentif KEK Mandalika?
Secara garis besar, fasilitas kek mandalika terbagi dua:
- Fasilitas fiskal – insentif pajak mandalika (Pajak Penghasilan, PPN/PPnBM, bea masuk, dan lain-lain) yang diatur terutama oleh PMK dan UU perpajakan.
- Fasilitas non-fiskal – kemudahan perizinan, keimigrasian, ketenagakerjaan asing, pertanahan, dan infrastruktur per-KEK yang diatur lewat PP KEK Mandalika dan regulasi pelaksana.
Ringkasannya:
- Pajak Penghasilan (PPh) Badan
- Tax holiday/tax allowance untuk investasi baru tertentu (diatur PMK 237/2020 dan beleid pengganti [VERIFY keterkinian]). Berlaku setelah persetujuan Kemenkeu.
- PPN & PPnBM
- Fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut atau dibebaskan untuk penyerahan BKP/JKP tertentu di dalam KEK, impor ke KEK, dan antar pelaku usaha KEK, sesuai UU PPN dan aturan teknis KEK.
- Bea Masuk & Kepabeanan
- Pembebasan atau penangguhan bea masuk dan fasilitas kepabeanan lain untuk barang masuk KEK untuk kegiatan utama yang disetujui.
- Perizinan satu pintu
- Administrator KEK Mandalika menjadi pintu utama perizinan berusaha di kawasan, dengan integrasi ke OSS-RBA.
- Keimigrasian & TKA
- Proses yang disederhanakan untuk visa/izin tinggal tenaga ahli asing yang bekerja di KEK sesuai koridor hukum ketenagakerjaan dan imigrasi.
- Pertanahan & Tata Ruang
- Penggunaan lahan mengikuti rencana tata ruang KEK Mandalika di PP 84/2021; investor biasanya bekerja lewat pengelola kawasan untuk hak pengelolaan, sewa, atau skema kerja sama.
—
Fasilitas Fiskal KEK Mandalika
Bagian ini merangkum fasilitas fiskal kek mandalika yang relevan untuk investor korporasi. Implementasi praktis sering butuh sinkronisasi antara Administrator KEK, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
1. Tax Holiday (PPh Badan) – PMK 237/2020
PMK 237/PMK.010/2020 mengatur pemberian pengurangan Pajak Penghasilan Badan untuk penanaman modal baru di bidang usaha pionir. KEK tidak otomatis berarti tax holiday; kegiatan dan nilai investasi harus memenuhi kriteria PMK.
Status keterkinian:
– Hingga batas pengetahuan regulasi publik yang kami gunakan, PMK 237/2020 masih menjadi rujukan utama skema tax holiday. Selalu cek apakah ada PMK pengganti/ perubahan terbaru di laman resmi Kemenkeu/DJP [VERIFY].
Bidang usaha pionir dalam PMK 237/2020 mencakup, antara lain: industri logam, petrokimia, permesinan, infrastruktur ekonomi, dan beberapa kegiatan bernilai tambah tinggi lainnya. Untuk KEK Mandalika (berbasis pariwisata), akses tax holiday biasanya lewat kategori:
– Kegiatan infrastruktur utama kawasan (misalnya utilitas skala besar, pengolahan limbah skala kawasan, dan sejenisnya) – sepanjang diklasifikasikan sebagai bidang pionir menurut PMK.
– Kegiatan lain yang bisa dikategorikan pionir berdasarkan penilaian Kemenkeu (misalnya pusat data/economic digital tertentu) [TERGANTUNG KLASIFIKASI KBLI & JUSTIFIKASI].
Nilai investasi & durasi tax holiday
PMK 237/2020 memberi pengurangan PPh Badan 50–100% untuk jangka 5–20 tahun, tergantung nilai investasi baru (di luar tanah dan bangunan). Skema ringkasnya sebagai berikut (disarikan dari PMK 237/2020):
| Tier (nilai investasi) | Nilai investasi (di luar tanah & bangunan) | Persentase pengurangan PPh Badan | Jangka waktu fasilitas | Tambahan setelah masa awal |
|---|---|---|---|---|
| Tier 1 | Rp100 miliar s.d. < Rp500 miliar | 50% | 5 tahun | Opsional 2 tahun pengurangan 25% [sesuai ketentuan umum tax holiday] |
| Tier 2 | Rp500 miliar s.d. < Rp1 triliun | 100% | 5 tahun | Opsional 2 tahun pengurangan 50% |
| Tier 3 | Rp1 triliun s.d. < Rp5 triliun | 100% | 7 tahun | Opsional 2 tahun pengurangan 50% |
| Tier 4 | Rp5 triliun s.d. < Rp15 triliun | 100% | 10 tahun | Opsional 2 tahun pengurangan 50% |
| Tier 5 | Rp15 triliun s.d. < Rp30 triliun | 100% | 15 tahun | Opsional 2 tahun pengurangan 50% |
| Tier 6 | ≥ Rp30 triliun | 100% | 20 tahun | Opsional 2 tahun pengurangan 50% |
Catatan penting:
- Tidak otomatis – investor harus mengajukan permohonan tax holiday ke Kemenkeu (melalui mekanisme yang diatur PMK 237/2020), dengan rekomendasi BKPM (sekarang Kementerian Investasi) dan bukti komitmen investasi.
- Harus mulai realisasi – ada tenggat waktu realisasi investasi setelah persetujuan. Jika tidak tercapai, fasilitas bisa dibatalkan/direvisi.
- Hanya untuk PPh Badan – tidak menghapus kewajiban pajak lain (PPN, PPh Pasal 21/23, dsb), kecuali ada fasilitas terpisah.
Di brosur kadang tax holiday dipromosikan seolah otomatis bagi semua hotel atau resort di Mandalika – itu tidak akurat. Untuk usaha pariwisata “biasa”, yang lebih realistis adalah kombinasi:
– Fasilitas PPN/PPnBM & kepabeanan KEK;
– Skema tax allowance umum (di luar tax holiday) jika memenuhi kriteria Peraturan Pemerintah terkait tax allowance [VERIFY regulasi terbaru];
– Fasilitas tambahan yang kadang diatur sektoral (mis. untuk Kesehatan, K3, atau infrastruktur tertentu).
2. Fasilitas PPN & PPnBM di KEK
Kerangka umum:
– UU PPN (UU 8/1983 sebagaimana diubah terakhir, termasuk oleh UU HPP) dan aturan turunannya mengatur bahwa KEK diperlakukan mirip Kawasan Pabean khusus untuk tujuan PPN.
– Untuk KEK Mandalika, ketentuan teknis PPN dan PPnBM mengacu pada peraturan Menteri Keuangan/Perdirjen Pajak mengenai PPN di KEK [nomor spesifik perlu dicek per-2026, [VERIFY]].
Pola fasilitas yang lazim di KEK (berdasar kerangka umum KEK nasional):
- Impor ke KEK
Impor Barang Kena Pajak (BKP) ke KEK untuk dipakai dalam kegiatan utama biasanya mendapat fasilitas PPN dan PPnBM tidak dipungut. Syarat utamanya:- Importir adalah badan usaha di KEK dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sah;
- Barang digunakan untuk kegiatan yang tercantum dalam izin usaha KEK;
- Dokumen kepabeanan mencantumkan kode fasilitas sesuai petunjuk DJBC.
- Penyerahan BKP/JKP di dalam KEK
Penyerahan BKP/JKP antar pelaku usaha di KEK bisa mendapatkan PPN tidak dipungut atau dibebaskan (tergantung jenis BKP/JKP dan pengaturan detail). Ini mengurangi cash-flow PPN untuk transaksi intra-KEK. - Penyerahan ke luar KEK (dalam daerah pabean Indonesia)
Penyerahan BKP dari KEK ke tempat lain di Indonesia biasanya diperlakukan sebagai impor dari sudut pandang PPN dan bea masuk, sehingga PPN dan PPnBM terutang di titik keluar. Investor sering meremehkan efek cash-flow ini, padahal signifikan.
Untuk usaha pariwisata di Mandalika (hotel, MICE, event, sport tourism):
– PPN atas jasa akomodasi/penyewaan ruangan di dalam KEK ke wisatawan domestik tetap terutang kecuali ada fasilitas spesifik;
– Fasilitas KEK lebih terasa di sisi impor peralatan (misal peralatan event, perangkat IT, bahan bangunan hotel) dan intra-supply chain di dalam kawasan.
3. Bea Masuk dan Fasilitas Kepabeanan
KEK adalah kawasan pabean khusus. Secara prinsip (mengacu kerangka KEK nasional dan praktik DJBC):
- Pembebasan atau penangguhan Bea Masuk
Barang yang masuk ke KEK untuk digunakan pada kegiatan utama (pembangunan, pengolahan, penyimpanan, logistik, dan jasa terkait) dapat dibebaskan atau ditangguhkan bea masuknya. - Fasilitas cukai dan pajak dalam rangka impor
Untuk barang kena cukai yang masuk KEK, terdapat pengaturan khusus mengenai pemungutan cukai dan pengawasannya. Detail bergantung jenis barang dan kegiatan. - Re-ekspor & re-impor
Barang yang berasal dari luar negeri dan masuk KEK kemudian diekspor kembali biasanya tidak dipungut bea masuk dan PDRI, selama memenuhi ketentuan administrasi dan pengawasan. - Pergerakan barang antar-KEK
Antar-KEK terdapat perlakuan khusus (biasanya tanpa bea masuk, tapi tetap dengan pengawasan). Untuk Mandalika, hal ini relevan jika supply chain Anda menyambungkan ke KEK lain di Indonesia.
Perhatikan bahwa:
– Ketentuan rinci fasilitas bea masuk untuk KEK diatur lewat beberapa PMK khusus kepabeanan di KEK dan peraturan pelaksanaan DJBC. Nomor dan isi detail perlu diverifikasi per tahun berjalan [VERIFY].
– Pemberian fasilitas tetap bergantung pada pemenuhan syarat administratif (registrasi kepabeanan, IT inventory, zona pengawasan, dsb).
4. Pajak Daerah dan Retribusi
UU 39/2009 memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan pungutan di KEK (misal pengurangan pajak/retribusi daerah tertentu). Untuk Mandalika, pola yang umum:
– Keringanan pajak daerah (misal pajak hiburan, pajak hotel/restoran) dapat diberikan melalui Perda/Perkada atas rekomendasi Administrator KEK – ini sangat lokal dan tidak otomatis.
– Investor perlu membaca Perda pajak daerah NTB dan Lombok Tengah yang berlaku saat proyek direncanakan dan melihat apakah ada pasal khusus KEK Mandalika [VERIFY per Perda terbaru].
—
Fasilitas Non-Fiskal KEK Mandalika
Fasilitas non-fiskal sering lebih menentukan kelayakan proyek dibanding keringanan pajak mandalika. Bagian ini merangkum bentuk-bentuk kemudahan yang diatur di UU 39/2009, PP 52/2014 jo. PP 84/2021, dan aturan pelaksana.
1. Perizinan Berusaha Satu Pintu
Di KEK, Administrator KEK Mandalika ditunjuk sebagai lembaga yang:
– Mewakili pemerintah pusat dan daerah untuk urusan perizinan di kawasan;
– Mengoperasikan pelayanan perizinan satu pintu (terintegrasi dengan sistem OSS-RBA nasional).
Implikasinya untuk investor:
- Streamlined – sebagian besar izin usaha, izin lokasi, dan persetujuan teknis diurus lewat satu kanal. Ini mengurangi kebutuhan “berkeliling” banyak instansi.
- Namun tetap berlapis – izin lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), bangunan, dan sektor tertentu (kesehatan, energi, telekomunikasi) masih memerlukan proses teknis sektoral. Administrator berperan sebagai penghubung, bukan pengganti regulator sektor.
- OSS tetap wajib – NIB, risiko usaha, dan perizinan dasar tetap dikeluarkan via OSS, sesuai rezim UU Cipta Kerja.
2. Ketenagakerjaan & Tenaga Kerja Asing (TKA)
KEK Mandalika sebagai kawasan pariwisata dan olahraga internasional – terutama dengan agenda event besar – logis membutuhkan tenaga ahli asing di fase awal (desain, manajemen event, brand hotel, teknologi).
Kerangka umumnya:
– UU Ketenagakerjaan dan aturan TKA (Permenaker) tetap berlaku penuh.
– UU 39/2009 memberi mandat kemudahan prosedural, bukan pengecualian kewajiban dasar (seperti RPTKA, IMTA jika masih relevan dalam rezim terbaru, dan Dana Kompensasi TKA).
– Di KEK, koordinasi TKA biasanya difasilitasi oleh Administrator KEK yang berkorespondensi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Ditjen Imigrasi.
Yang realistis Anda bisa harapkan:
- Proses RPTKA dan izin tinggal kerja lebih terkoordinasi (satu pintu koordinasi) bagi perusahaan berizin di KEK.
- Fasilitas keimigrasian (mis. prioritas layanan) untuk proyek yang dikategorikan strategis nasional atau masuk rencana induk KEK.
- Pendampingan untuk kepatuhan norma lokal dan komitmen serapan tenaga kerja lokal.
Hal yang tidak diberikan:
– “Bebas TKA” – tetap ada kuota rasional, kewajiban alih teknologi, dan prioritas tenaga kerja lokal.
– Penghapusan kewajiban keuangan (iuran dana kompensasi TKA, pajak penghasilan TKA, dll).
3. Keimigrasian
UU 39/2009 mengatur bahwa pelaku usaha dan pekerja asing di KEK dapat memperoleh kemudahan keimigrasian. Turunannya biasanya berbentuk:
– Jalur layanan khusus untuk visa/izin tinggal bagi investor dan TKA di KEK;
– Potensi fasilitas multi-entry atau izin tinggal yang disesuaikan dengan durasi proyek.
Nomor dan isi peraturan teknis (Permenkumham/Keputusan Dirjen Imigrasi) berubah cukup sering [VERIFY untuk tahun berjalan]. Dalam praktik, untuk KEK Mandalika:
– Investor proyek utama dapat dibantu Administrator untuk mengoordinasikan permohonan visa/ITAS;
– Warga negara asing yang datang sebagai wisatawan tetap tunduk pada rejim visa turis biasa (tidak otomatis dapat fasilitas “KEK”);
– Setiap overstay atau pelanggaran keimigrasian tetap dikenai sanksi umum, tidak ada pengampunan khusus hanya karena berada di KEK.
4. Pertanahan & Akses Lahan di KEK Mandalika
PP 52/2014 jo. PP 84/2021 tentang KEK Mandalika mengatur batas kawasan, rencana zonasi, dan penugasan pengelola kawasan. Pola umumnya:
- Lahan inti KEK dikelola oleh badan usaha pengembang kawasan yang memegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) [operator di Mandalika dideskripsikan di FACTS].
- Investor biasanya tidak membeli hak milik langsung, tetapi mendapatkan:
- Hak guna bangunan/hak pakai di atas HPL; atau
- Perjanjian sewa jangka panjang / kerja sama pemanfaatan lahan.
- Detail skema (durasi, harga sewa, revenue share) adalah hasil negosiasi komersial, bukan diatur di PP. Karena itu, angka spesifik harga lahan/sewa yang tidak ada di dokumen publik harus dianggap [ESTIMASI].
Konteks lokal yang penting:
– KEK Mandalika berdiri di wilayah dengan komunitas lokal Sasak dan masyarakat pesisir sekitar. Sengketa lahan historis pernah muncul di beberapa titik – hal ini tidak dihapus oleh status KEK.
– Investor yang membangun resort, villa, atau fasilitas wisata perlu merencanakan engagement sosial: kompensasi wajar, akses masyarakat ke pantai, dan peluang kerja lokal. PP 84/2021 mencantumkan arah pengembangan yang mengintegrasikan masyarakat sekitar, walau tidak masuk ke detail operasional.
5. Infrastruktur & Utilitas
Walaupun bukan “insentif” dalam makna fiskal, ketersediaan infrastruktur di KEK Mandalika adalah bagian dari fasilitas kek mandalika:
– Akses jalan utama dari bandara ke Mandalika telah ditetapkan sebagai infrastruktur strategis (dirujuk di dokumen perencanaan nasional dan PP KEK).
– Beberapa jaringan dasar (listrik, air, telekomunikasi) telah masuk ke area inti KEK. Kapasitas dan tarif mengikuti ketentuan BUMN/instansi teknis terkait, bukan diatur langsung di PP KEK.
Angka kapasitas, tarif utilitas, dan skema sambungan jaringan yang detail biasanya ada pada kontrak B2B dan dokumen teknis operator. Kami tidak mempublikasi angka yang tidak jelas asal regulasinya; bila ada rentang biaya kami beri label [ESTIMASI, last verified Juni 2026].
—
Bagaimana Proses Mengakses Insentif KEK Mandalika?
1. Insentif Tidak Otomatis
Banyak materi promosi menyampaikan seolah-olah:
– Masuk KEK → otomatis tax holiday
– Bangun hotel di Mandalika → otomatis bebas PPN dan bea masuk
Faktanya:
- Setiap jenis fasilitas punya proses permohonan dan uji kelayakan.
- Tax holiday perlu persetujuan Kementerian Keuangan berdasarkan PMK 237/2020 (atau penggantinya).
- Fasilitas PPN/PPnBM dan bea masuk perlu pendaftaran kepabeanan, sistem pencatatan, dan kepatuhan administrasi.
- Fasilitas non-fiskal (perizinan cepat, keimigrasian, TKA) sangat bergantung pada kepatuhan Anda di OSS dan disiplin dokumen.
2. Langkah Umum untuk Investor
Garis besar proses bagi investor yang ingin membangun usaha di KEK Mandalika:
- Validasi kesesuaian rencana usaha dengan rencana induk KEK Mandalika
– Apakah sektor Anda termasuk kegiatan utama/penunjang di PP 84/2021 dan dokumen rencana rinci tata ruang kawasan?
– Untuk sektor pariwisata, cek zona (resort, sport, MICE, komersial) agar desain sesuai izin bangunan dan lingkungan. - Koordinasi awal dengan Administrator KEK
– Mendiskusikan rencana investasi, kebutuhan lahan, estimasi investasi, dan potensi fasilitas.
– Mendapatkan penjelasan resmi tentang insentif apa yang mungkin relevan, bukan janji. - Perolehan lahan/kerja sama dengan pengelola kawasan
– Negosiasi komersial: jenis hak, durasi, skema pembayaran.
– Pemeriksaan due diligence lahan (status HPL, bebas sengketa). - Perizinan dasar lewat OSS-RBA
– Dapatkan NIB, klasifikasi risiko, dan Izin Usaha sesuai KBLI.
– Untuk risiko tinggi, siapkan AMDAL/UKL-UPL dan dokumen teknis lain. - Pengajuan fasilitas fiskal (jika memenuhi syarat)
– Tax holiday: susun business plan, rincian investasi, analisis pionir sesuai PMK 237/2020, ajukan ke Kemenkeu dengan rekomendasi Kementerian Investasi/BKPM.
– Fasilitas PPN & bea masuk: daftar sebagai pengguna fasilitas KEK di DJBC, siapkan sistem inventory dan pelaporan yang diminta. - Koordinasi tenaga kerja & keimigrasian
– Susun rencana komposisi tenaga kerja lokal vs asing.
– Ajukan RPTKA dan izin TKA, koordinasi dengan Administrator untuk jalur layanan yang tersedia di KEK.
Jika Anda ingin memetakan insentif mana yang realistis untuk proyek Anda tanpa promosi berlebihan, tim kami dapat membantu di level informasi kerangka: plan your trip ke Mandalika sebagai investor – termasuk diskusi awal via WhatsApp – sebelum Anda masuk ke penyusunan dokumen resmi dengan konsultan/pengacara pajak.
—
Transparansi, Risiko, dan Batas Informasi
1. Sumber Regulasi yang Kami Pakai
Sebagai pengingat, isi halaman ini dirangkai dari:
- UU 39/2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus dan perubahannya lewat UU Cipta Kerja;
- PP 52/2014 jo. PP 84/2021 tentang KEK Mandalika;
- PMK 237/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (tax holiday);
- UU PPN dan aturan pelaksana umum mengenai PPN/PPnBM di Kawasan Ekonomi Khusus [VERIFY regulasi teknis terakhir];
- Regulasi kepabeanan KEK yang berlaku secara nasional [VERIFY nomor terakhir PMK/DJBC untuk KEK];
- Peraturan sektoral ketenagakerjaan, keimigrasian, dan OSS/Cipta Kerja.
Jika sebuah angka tidak tercantum di dokumen resmi, kami:
– Tidak akan menyajikan sebagai “fakta”;
– Akan menandainya sebagai [ESTIMASI] bila rentang angkanya hanya bisa didapat dari pasar/kontrak; atau
– Tidak menuliskannya sama sekali.
2. Risiko Kebijakan & Implementasi
Beberapa risiko yang investor perlu sadari sejak awal:
- Perubahan regulasi –
– PMK fiskal bisa diganti dalam beberapa tahun. Durasi tax holiday yang sudah diberikan biasanya dilindungi, tapi syarat umum dan fasilitas lain bisa berubah untuk proyek baru.
– UU HPP mengubah beberapa ketentuan PPN; aturan turunannya bisa menyesuaikan perlakuan KEK. - Gap antara teks regulasi dan praktik –
– Waktu proses persetujuan seringkali tidak setepat yang tertulis.
– Interpretasi “bidang pionir” atau “kegiatan utama KEK” bisa berbeda antara lembaga. - Risiko sosial & lingkungan –
– Proyek besar di Mandalika diawasi oleh komunitas lokal dan penggiat lingkungan.
– Konflik lahan, akses pantai untuk publik, dan dampak lingkungan bisa memicu penundaan walau izin formal sudah ada.
Kawasan Ekonomi Khusus mengurangi beberapa friksi administratif, tetapi tidak menghapus semua risiko regulasi dan sosial.
3. Independensi KEK Mandalika Intelligence
KEK Mandalika Intelligence (kekmandalika.com) adalah entitas independen:
– Bukan bagian dari pemerintah, bukan bagian dari pengelola kawasan (developer), dan bukan agen properti.
– Fokus kami adalah membaca regulasi KEK dari teks primernya dan merangkumnya dalam bahasa yang lugas bagi investor dan pengunjung.
– Kami tidak memberi nasihat pajak atau hukum yang mengikat; ini adalah informasi umum berbasis regulasi.
Pendanaan kami:
– Kami bekerja sama dengan beberapa mitra (konsultan, law firm, operator lokal) yang bisa membantu eksekusi Anda. Jika Anda memilih melanjutkan dengan mitra yang kami rekomendasikan, no one can pay to change what we publish; if you proceed with our partner they may pay us a referral fee at no extra cost to you.
Jika Anda membutuhkan pendampingan profesional (tax lawyer, konsultan OSS, notaris), kami dapat menghubungkan Anda ke mitra yang memahami konteks Mandalika dan KEK nasional melalui plan your trip investasi dan konsultasi awal lewat WhatsApp.
—
FAQ Insentif & Fasilitas KEK Mandalika
Insentif apa saja yang tersedia di KEK Mandalika?
Secara garis besar ada dua kelompok: fasilitas fiskal (pengurangan PPh Badan via tax holiday/allowance sesuai PMK 237/2020 dan beleid terkait, fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut untuk transaksi tertentu di dalam/ke KEK, serta pembebasan atau penangguhan bea masuk dan fasilitas kepabeanan lain) dan fasilitas non-fiskal (perizinan berusaha satu pintu lewat Administrator KEK, kemudahan koordinasi TKA dan keimigrasian, pengaturan pertanahan berbasis HPL pengelola kawasan, serta dukungan infrastruktur). Detail persis yang Anda dapatkan tergantung sektor, nilai investasi, dan tingkat kepatuhan administrasi.
Apakah semua investor otomatis mendapat tax holiday di Mandalika?
Tidak. Tax holiday hanya diberikan jika usaha Anda memenuhi kriteria bidang pionir dan nilai investasi minimum sebagaimana diatur PMK 237/2020 (atau penggantinya) dan memperoleh persetujuan Menteri Keuangan. Banyak usaha pariwisata reguler di Mandalika tidak dikategorikan pionir; mereka lebih mengandalkan fasilitas PPN/PPnBM, bea masuk KEK, serta kemudahan non-fiskal. Mengklaim bahwa semua proyek hotel/resort otomatis tax holiday adalah simplifikasi berlebihan.
Bagaimana cara mengajukan fasilitas fiskal KEK Mandalika?
Langkahnya: pastikan rencana bisnis Anda sesuai dengan kegiatan utama/penunjang KEK Mandalika di PP 84/2021, peroleh lahan atau kerja sama dengan pengelola kawasan, urus NIB dan izin dasar melalui OSS-RBA, lalu ajukan permohonan fasilitas fiskal. Untuk tax holiday, pengajuan dilakukan ke Kementerian Keuangan dengan rekomendasi Kementerian Investasi dan dokumen lengkap (rencana investasi, proyeksi keuangan, analisis pionir). Untuk PPN/PPnBM dan bea masuk, Anda perlu mendaftar sebagai pengguna fasilitas KEK di DJBC dan memenuhi persyaratan sistem pelaporan dan pengawasan barang.
Apakah wisatawan atau pemilik villa pribadi juga mendapat insentif pajak di KEK Mandalika?
Tidak secara langsung. Insentif KEK Mandalika ditujukan untuk badan usaha yang melakukan kegiatan ekonomi terdaftar di KEK. Wisatawan hanya merasakan dampaknya secara tidak langsung, misalnya melalui harga layanan atau kualitas infrastruktur. Pemilik villa pribadi yang tidak beroperasi sebagai badan usaha terdaftar di KEK tidak berhak atas tax holiday atau fasilitas bea masuk; mereka tetap tunduk pada aturan umum pajak penghasilan orang pribadi dan PPN/PPnBM saat impor barang.
Bagaimana memastikan informasi insentif yang saya terima akurat dan terbaru?
Selalu cek tiga lapis: (1) baca langsung UU/PP/PMK yang dirujuk – khususnya UU 39/2009, PP 52/2014 jo. PP 84/2021, dan PMK 237/2020 beserta regulasi pengganti jika ada; (2) konfirmasi interpretasi dengan Administrator KEK Mandalika dan instansi teknis (DJP, DJBC, Kementerian Investasi); dan (3) gunakan konsultan hukum/pajak yang terbiasa menangani KEK. Jangan hanya mengandalkan brosur promosi atau presentasi penjualan. Jika Anda butuh peta regulasi awal yang netral, Anda bisa menghubungi kami melalui plan your trip diskusi awal di WhatsApp sebelum bertemu konsultan spesialis.