Independent IntelligenceInformation, Not AdviceRegulation-SourcedVetted Setup Partners
brown wooden lounge chairs on brown wooden dock during daytime

Izin Usaha di KEK Mandalika: Perizinan Berusaha, OSS, dan Peran Administrator

Izin Usaha di KEK Mandalika: Perizinan Berusaha, OSS, dan Peran Administrator

Information, not advice: KEK Mandalika Intelligence is an independent editorial guide — not a government body, zone operator, or licensed adviser. Incentives and regulations change and apply case-by-case; verify with the OSS system, official KEK channels, and licensed Indonesian counsel before acting. If you engage a partner we introduce, that partner may pay us a referral fee at no cost to you.

Izin usaha di KEK Mandalika adalah rangkaian perizinan berusaha berbasis risiko (OSS-RBA) yang diproses dengan peran khusus Administrator KEK Mandalika sebagai gerbang satu pintu di dalam kawasan. Halaman ini memecah proses itu menjadi tahapan, dokumen, dan estimasi waktu agar Anda tahu persis apa yang terjadi sebelum menandatangani apa pun.

Apa itu izin usaha di KEK Mandalika?

Secara hukum, izin usaha di KEK Mandalika tunduk pada kerangka umum Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA) sesuai PP 5/2021, dengan pengaturan khusus Kawasan Ekonomi Khusus di PP 40/2021. Di praktik lapangan, ini berarti:

  • Anda tetap mengajukan perizinan lewat OSS-RBA (oss.go.id) untuk NIB dan izin dasar lain; dan
  • Administrator KEK Mandalika menjadi simpul utama untuk validasi, rekomendasi, dan beberapa izin / persetujuan yang hanya relevan di dalam kawasan.

Halaman ini fokus pada investasi dan operasi usaha di dalam HPL KEK Mandalika yang dikelola ITDC, bukan di luar kawasan.

Kerangka hukum singkat: dari PP 5/2021 ke KEK Mandalika

Struktur perizinan usaha KEK Mandalika berdiri di atas beberapa aturan utama:

PP 5/2021
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA), berlaku nasional.
PP 40/2021
Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus: peran Administrator, Dewan Nasional KEK, dan fasilitas.
PP 52/2014 jo. PP 17/2019
Pendirian KEK Mandalika sebagai KEK Pariwisata.
PMK fasilitas KEK
Seri PMK tentang fasilitas fiskal KEK (Pajak, Bea Masuk, PPN, dll.) – penting untuk usaha manufaktur/logistik di dalam KEK.

Selain itu masih ada aturan sektoral (pariwisata, konstruksi, kesehatan, pendidikan, dsb.). Di KEK, aturan ini tidak dihapus, tapi beberapa prosedurnya disederhanakan melalui Administrator KEK Mandalika sebagai penghubung.

Perizinan berusaha berbasis risiko (OSS-RBA) dalam konteks KEK

Perizinan berusaha berbasis risiko (OSS-RBA) membagi kegiatan usaha menjadi risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Setiap kategori punya kombinasi izin berbeda:

Level risiko (PP 5/2021) Contoh di KEK Mandalika Dokumen utama via OSS
Rendah Jasa kantor pemasaran, konsultan, beberapa retail kecil NIB saja (fungsi sebagai izin usaha)
Menengah Rendah Kafe kecil, travel agent, sewa perlengkapan wisata NIB + Sertifikat Standar (pernyataan pelaku usaha)
Menengah Tinggi Hotel butik, restoran besar, klinik pratama NIB + Sertifikat Standar (diverifikasi) + izin teknis sektoral
Tinggi Rumah sakit, instalasi pengolahan limbah, kegiatan berisiko lingkungan tinggi NIB + Izin + persetujuan lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) + izin teknis

Penentuan level risiko mengacu ke KBLI 2020. Pada OSS-RBA, Anda wajib memilih KBLI yang sesuai sebelum tahu izin apa saja yang muncul di dashboard.

Peran OSS untuk pelaku usaha di KEK Mandalika

Untuk perizinan usaha KEK Mandalika, OSS tetap menjadi pintu awal dan pusat data. Melalui OSS Anda akan:

  • Mendaftarkan atau menghubungkan badan usaha (PT, PT PMA, koperasi, dsb.)
  • Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Mengajukan izin lokasi (jika masih berlaku di skema tertentu), persetujuan lingkungan, dan izin usaha sektor
  • Mengurus fasilitas KEK tertentu yang terhubung ke Kementerian/Lembaga teknis

Namun, di KEK Mandalika, beberapa langkah yang berkaitan dengan lokasi dan pemanfaatan lahan akan mengharuskan koordinasi dengan Administrator KEK Mandalika dan pemegang HPL (ITDC) lebih dulu, sebelum klaim izin di OSS Anda benar-benar efektif di lapangan.

Siapa Administrator KEK Mandalika dan perannya di izin berusaha?

Administrator KEK Mandalika adalah unit pemerintah yang ditunjuk berdasarkan PP 40/2021 untuk mengelola layanan satu pintu di dalam KEK, termasuk fasilitasi perizinan, pemantauan fasilitas, dan koordinasi antar-instansi. Di Mandalika, Administrator ini berkantor di kawasan dan menjadi:

  • Gerbang administratif bagi investor yang ingin beroperasi di dalam HPL KEK
  • Penghubung ke Kementerian/Lembaga (BKPM/BPKM, Kemenkeu, KemenPUPR, KLHK, Pariwisata, dll.)
  • Verifikator lapangan untuk kesesuaian rencana usaha dengan Rencana Tata Ruang (RTR) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan

Contoh fungsi Administrator di lintasan izin berusaha Mandalika

Dalam praktik di KEK Mandalika, Administrator biasanya berperan di tahapan ini:

  1. Pra-izin: memberi klarifikasi tertulis/lisan apakah jenis usaha Anda masuk bidang yang dapat difasilitasi KEK Mandalika (pariwisata, MICE, kesehatan, pendidikan, olahraga, dsb.).
  2. Validasi lokasi: mengecek apakah lahan yang Anda incar sudah punya rencana peruntukan jelas dan tidak tumpang tindih sengketa yang sedang berjalan.
  3. Rekomendasi & pertimbangan teknis: misalnya rekomendasi kesesuaian tata ruang yang akan diunggah/dirujuk di OSS.
  4. Pencatatan fasilitas KEK: mencatat usaha Anda sebagai pelaku usaha KEK untuk keperluan fasilitas perpajakan dan kepabeanan (mengacu aturan Kemenkeu).
  5. Koordinasi pengawasan: setelah izin keluar, Administrator ikut memantau kepatuhan dan pelaksanaan komitmen.

Jadi, OSS adalah platform, tetapi Administrator KEK Mandalika adalah “orchestrator lokal” yang membuat izin Anda berjalan selaras dengan tata ruang, HPL, dan fasilitas KEK.

Langkah besar: dari PT PMA sampai izin operasional di Mandalika

Untuk investor asing/korporasi yang ingin menjalankan izin berusaha Mandalika, jalurnya kurang lebih sebagai berikut. Ini adalah gambaran umum, bukan urutan absolut (beberapa langkah bisa paralel).

1. Struktur badan usaha: PT lokal atau PT PMA

KEK Mandalika tidak mewajibkan bentuk badan usaha tertentu, tapi:

  • Investor asing umumnya perlu PT PMA (Penanaman Modal Asing), tunduk pada aturan daftar prioritas/negatif investasi.
  • Investor domestik bisa menggunakan PT PMDN atau badan hukum Indonesia lain yang diakui.

Pendirian PT dan PT PMA mengikuti UU Cipta Kerja dan aturan pelaksananya. Di tahap ini Anda sudah memasukkan maksud dan tujuan usaha serta KBLI ke akta perusahaan – ini akan menentukan jalur risiko di OSS.

2. Registrasi OSS dan penerbitan NIB

Setelah badan usaha berbadan hukum:

  1. Direktur/penanggung jawab mendaftar akun di OSS-RBA menggunakan NIK (untuk WNI) atau paspor/NIK pendamping (untuk WNA).
  2. Data badan usaha (nomor AHU, NPWP, modal, pemegang saham) diinput atau ditarik otomatis.
  3. Pilih lokasi kegiatan utama di KEK Mandalika (Kabupaten Lombok Tengah – NTB, di dalam KEK).
  4. Pilih KBLI kegiatan usaha.
  5. OSS menerbitkan NIB, sekaligus:
  • nomor identitas usaha;
  • nomor registrasi kepabeanan (untuk impor/ekspor tertentu);
  • perizinan dasar lain yang sifatnya otomatis untuk risiko rendah/menengah rendah.

Di banyak kasus layanan jasa dan pariwisata skala kecil, NIB sudah berfungsi sebagai izin usaha. Namun, untuk hotel, resort, fasilitas MICE, klinik, atau konstruksi besar, Anda akan melihat “komitmen perizinan” tambahan di dashboard OSS yang perlu dipenuhi.

3. Koordinasi awal dengan Administrator KEK Mandalika

Idealnya sebelum memilih lahan atau meneken perjanjian dengan pemegang HPL, Anda sudah:

  • Kontak Administrator KEK Mandalika untuk klarifikasi:
    • zona mana yang diperuntukkan untuk hotel/resort, komersial, fasilitas penunjang; dan
    • apakah rencana kapasitas dan ketinggian bangunan Anda cocok dengan RDTR.
  • Meminta daftar prinsip tata bangunan, jarak pantai, sempadan, dan koridor publik yang harus dijaga.

Diskusi awal ini mengurangi risiko desain ulang dan keterlambatan saat Anda sudah di tahap perizinan teknis bangunan.

4. Perjanjian pemanfaatan lahan: HGB di atas HPL ITDC

KEK Mandalika berdiri di atas HPL (Hak Pengelolaan) yang dipegang oleh ITDC. Bagi investor, struktur umum lahan adalah:

  • Anda memperoleh HGB (Hak Guna Bangunan) di atas HPL berdasarkan perjanjian dengan ITDC.
  • Jangka waktu, luasan, dan biaya kontribusi pengelolaan ditentukan dalam perjanjian komersial.

Rangkaian dokumen yang biasanya diminta (praktek di lapangan, [ESTIMASI – VERIFY]):

  • Akta pendirian dan pengesahan badan usaha;
  • Profile pemegang saham dan pengurus;
  • Letter of Intent dan/atau proposal konsep proyek;
  • Draft site plan awal.

Setelah perjanjian HGB-on-HPL ditandatangani dan disahkan ke pertanahan, barulah Anda punya dasar kuat untuk mengajukan perizinan bangunan di atasnya.

5. Izin lingkungan dan tata ruang (untuk risiko menengah-tinggi dan tinggi)

Untuk resor besar, pembangunan area komersial skala luas, atau fasilitas yang menimbulkan dampak signifikan, diperlukan:

  • Persetujuan lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL, tergantung skala dan kategori), yang sekarang menjadi bagian dari perizinan berusaha RBA di OSS.
  • Pernyataan kesesuaian tata ruang yang mengacu ke RDTR KEK Mandalika dan RTRW Lombok Tengah/NTB.

Proses ini membutuhkan data teknis lokasi (koordinat, luasan, desain tapak dasar). Di tahap inilah Administrator KEK Mandalika biasanya aktif memberi rekomendasi tata ruang.

6. Perizinan bangunan dan utilitas

Istilah teknis bisa berubah seiring regulasi (IMB bergeser ke PBG/SLF). Secara substansi, untuk membangun fisik di Mandalika Anda memerlukan:

  • Persetujuan bangunan gedung (PBG) & Sertifikat Laik Fungsi (SLF) – melalui sistem yang terhubung ke OSS dan Dinas PUPR setempat;
  • Persetujuan sambungan utilitas: listrik, air, telekomunikasi – sebagian lewat pemegang HPL/ITDC, sebagian lewat BUMN/BUMD;
  • Rekomendasi teknis tambahan untuk struktur khusus (tribun, sirkuit, fasilitas olahraga, fasilitas kesehatan, dsb.).

Di fase ini, OSS berfungsi sebagai “folder digital” izin Anda, sedangkan pemrosesan teknis masih melibatkan dinas-dinas terkait. Administrator KEK membantu koordinasi agar jalurnya tidak bolak-balik.

7. Izin operasional sektoral (Sertifikat Standar / Izin)

Setelah konstruksi selesai dan fasilitas siap beroperasi, izin yang masih Anda perlukan tergantung jenis usaha. Contoh:

  • Hotel/resort: Sertifikat Standar Usaha Pariwisata yang telah diverifikasi; standar minimal terkait jumlah kamar, fasilitas, dan pelayanan.
  • Restoran/bar: Sertifikat Standar untuk jasa makanan-minuman, izin penjualan alkohol jika berlaku.
  • Klinik/rumah sakit: Izin operasional fasilitas pelayanan kesehatan dari Kementerian Kesehatan/dinas daerah.
  • Penyelenggara event: izin keramaian dan penggunaan lahan tertentu untuk kegiatan massal.

Di level ini, OSS KEK Mandalika izin yang muncul di dashboard Anda sudah lebih spesifik. Semua izin tersebut harus di-“submit” sampai statusnya efektif, bukan sekadar komitmen.

Checklist praktis perizinan usaha KEK Mandalika

Berikut checklist ringkas yang kami susun dari praktik umum investasi di KEK. Penekanan: ini bukan nasihat hukum, dan setiap kasus bisa berbeda.

Checklist tahap awal (pra-OSS)

  • Menentukan bentuk badan usaha (PT PMA/PT lokal) dan komposisi saham.
  • Memastikan bidang usaha terbuka untuk investasi asing (jika PMA).
  • Memetakan KBLI utama & penunjang.
  • Kontak awal ke Administrator KEK Mandalika untuk:
    • kesesuaian bidang usaha dengan fokus KEK; dan
    • ketersediaan dan zonasi lahan.
  • Diskusi awal dengan ITDC (pemegang HPL) mengenai opsi lahan, skema HGB-on-HPL, dan kisaran kontribusi pengelolaan [ESTIMASI – VERIFY].

Checklist tahap OSS & badan usaha

  • Pendirian PT/ PT PMA (akta notaris, pengesahan AHU, NPWP).
  • Pendaftaran akun OSS untuk penanggung jawab.
  • Input data perusahaan di OSS, termasuk modal dan struktur pemegang saham.
  • Pemilihan lokasi kegiatan di KEK Mandalika (Kabupaten Lombok Tengah – NTB) dan KBLI.
  • Unduh dan cek NIB beserta lampiran kewajiban.

Checklist tahap lahan & perizinan teknis

  • Finalisasi perjanjian HGB-on-HPL dengan ITDC, termasuk:
    • luas lahan, durasi hak, dan pembayaran awal;
    • klausul pembangunan dan deadline konstruksi.
  • Pengurusan persetujuan lingkungan (jika diwajibkan oleh KBLI dan skala proyek).
  • Permohonan kesesuaian tata ruang dan site plan.
  • Pengajuan PBG dan rencana konstruksi ke sistem bangunan gedung terkait.

Checklist tahap operasional

  • Penyelesaian konstruksi & uji fungsi fasilitas.
  • Permohonan SLF.
  • Pengajuan Sertifikat Standar/Izin operasional sektor (hotel, restoran, klinik, dll.).
  • Pendaftaran tenaga kerja lokal dan non-lokal sesuai aturan ketenagakerjaan.
  • Registrasi fasilitas KEK di Kementerian Keuangan (jika Anda memanfaatkan fasilitas fiskal/logistik).

Untuk proyek dengan banyak izin sektoral, menggunakan penasihat lokal atau konsultan perizinan yang sudah berpengalaman di KEK Mandalika dapat memangkas trial-and-error. Kami punya jaringan mitra yang kami kurasi secara independen; plan your trip ke Mandalika atau jadwalkan percakapan WhatsApp perencanaan perizinan jika ingin diperkenalkan.

Estimasi waktu: berapa lama izin berusaha Mandalika diproses?

Semua angka di bawah ini adalah estimasi praktek lapangan, bukan SLA resmi, dan bisa berubah tergantung regulasi dan beban kerja instansi ([ESTIMASI – last verified June 2026]):

  • Pendirian PT/ PT PMA: 1–4 minggu tergantung kompleksitas kepemilikan dan kecepatan dokumen pemegang saham.
  • Penerbitan NIB via OSS: hitungan menit–jam setelah data badan usaha lengkap.
  • Perjanjian HGB-on-HPL dasar: negosiasi komersial sangat variatif, dari 1–3 bulan untuk proyek standar sampai lebih panjang untuk joint development kompleks.
  • Persetujuan lingkungan (AMDAL/UKL-UPL): 1–6 bulan tergantung kategori, kualitas dokumen, dan siklus rapat tim penilai.
  • PBG & SLF: 1–4 bulan kumulatif, bergantung kelengkapan desain dan hasil inspeksi.
  • Sertifikat Standar / Izin operasional sektor: beberapa hari sampai 1–2 bulan setelah persyaratan teknis terpenuhi dan dokumen komplit.

Proyek kecil (jasa, kantor, retail sederhana) di Mandalika kadang bisa mulai beroperasi secara legal hanya dengan NIB + Sertifikat Standar berbasis pernyataan dalam hitungan hari. Proyek akomodasi menengah-tinggi atau fasilitas kesehatan hampir pasti memerlukan horizon perencanaan 12–24 bulan dari MoU awal sampai operasional penuh.

Bagaimana KEK Mandalika men-streamline perizinan?

Dibanding lokasi di luar KEK, ada beberapa aspek perizinan usaha KEK Mandalika yang relatif lebih terkoordinasi:

1. Satu pintu administratif

Dengan Administrator KEK Mandalika, investor tidak sepenuhnya bergerak sendiri ke tiap dinas. Administrator:

  • membantu menjelaskan jalur perizinan yang relevan sesuai jenis usaha;
  • meneruskan rekomendasi teknis ke dinas setempat dan K/L; dan
  • mengawal proses fasilitas KEK yang hanya berlaku di dalam kawasan.

2. Struktur lahan yang sudah direncanakan

Secara teoritis, karena ITDC memegang HPL dan kawasan dirancang sebagai kawasan pariwisata terpadu, proses:

  • izin lokasi;
  • konsistensi tata ruang;
  • akses jalan dan utilitas utama

lebih mudah dibanding memulai di lahan tersebar dengan banyak pemilik. Namun, sengketa historis dan proses pengadaan tanah di beberapa titik kawasan masih bisa berdampak ke timeline. Pertanyaan soal status lahan sebaiknya Anda ajukan tertulis ke Administrator dan ITDC sejak awal.

3. Fasilitas fiskal dan kepabeanan

Aturan KEK memungkinkan fasilitas pajak dan kepabeanan tertentu untuk kegiatan yang memenuhi syarat (seperti pembebasan atau penangguhan Bea Masuk dan pajak impor tertentu, pengurangan PPh badan dalam jangka waktu terbatas, dan perlakuan PPN tertentu). Proses administrasinya:

  • tetap harus melalui Kementerian Keuangan (DJP & DJBC) sesuai PMK yang berlaku; namun
  • di KEK Mandalika Anda punya Administrator yang sudah terbiasa dengan dokumen standar dan jalurnya.

Penting: tidak semua usaha otomatis dapat fasilitas. Kriteria sektor, nilai investasi, dan tingkat ekspor/domestik mempengaruhi kelayakan.

Risiko umum dan cara menguranginya

Beberapa risiko yang sering kami lihat dalam proses izin usaha di KEK Mandalika:

  • Mismatch KBLI dan kegiatan aktual: OSS menganggap izin sudah sesuai, tetapi di lapangan dinas teknis menilai kegiatan Anda di luar cakupan KBLI tersebut. Solusi: pastikan pemetaan KBLI dilakukan dengan notaris/konsultan yang paham RBA.
  • Ketidaksinkronan dokumen lahan: site plan internal berbeda dengan data di OSS atau perjanjian HGB-on-HPL. Solusi: kunci koordinat dan luasan sejak awal, dan gunakan data yang sama di semua dokumen.
  • Perubahan regulasi tengah jalan: istilah izin bangunan berubah, sistem informasi berganti. Solusi: beri ruang waktu ekstra dalam perencanaan, dan cek lagi dasar hukum paling baru sebelum mengajukan.
  • Ekspektasi fasilitas fiskal berlebih: asumsi semua kegiatan di KEK pasti dapat fasilitas pajak maksimum. Solusi: minta simulasi berbasis regulasi terkini dan profil usaha Anda, bukan asumsi marketing.

Selain itu, aspek sosial dan lingkungan di Mandalika cukup sensitif karena keberadaan desa-desa sekitar dan sejarah pengadaan tanah. Menyelaraskan proyek Anda dengan kebutuhan tenaga kerja lokal dan akses publik ke pantai akan sangat membantu kelancaran operasional jangka panjang.

Independensi informasi & cara kami bekerja

KEK Mandalika Intelligence adalah penerbit independen yang mengumpulkan regulasi (PP, PMK, Permen, dan dokumen resmi) serta praktik lapangan dari berbagai sumber. Kami bukan bagian dari pemerintah, bukan bagian dari ITDC, dan bukan perwakilan resmi Administrator KEK Mandalika.

Kami bukan penasihat hukum ataupun pajak. Semua yang Anda baca di sini adalah informasi, bukan nasihat. Situasi Anda mungkin punya variabel khusus (struktur saham, sumber dana, sektor sensitif) yang memerlukan analisis profesional tersendiri.

Kami bekerja dengan jaringan notaris, konsultan perizinan, dan penasihat pajak yang pernah menangani Mandalika dan KEK lain. Kami memilih mitra ini berdasarkan rekam jejak dan transparansi komunikasi; no one can pay to change what we publish; if you proceed with our partner they may pay us a referral fee at no extra cost to you.

Jika Anda ingin menguji rencana investasi atau menyusun urutan kerja (timeline, siapa mengurus apa, estimasi biaya layanan konsultan), Anda bisa plan your trip ke Mandalika dan berbicara lewat WhatsApp dengan tim perencanaan kami sebelum bertemu profesional yang tepat.

FAQ izin usaha di KEK Mandalika

Izin apa saja yang biasanya diperlukan untuk membangun hotel di KEK Mandalika?

Secara garis besar: badan usaha (PT/ PT PMA), NIB via OSS dengan KBLI yang tepat, perjanjian HGB-on-HPL dengan ITDC, persetujuan lingkungan (AMDAL/UKL-UPL jika diwajibkan), kesesuaian tata ruang dan site plan, PBG dan kemudian SLF, lalu Sertifikat Standar/izin usaha pariwisata untuk hotel dan restoran. Detail urutannya bisa berbeda tergantung skala dan konsep proyek.

Berapa lama proses izin usaha untuk proyek menengah di Mandalika?

Untuk proyek seperti hotel menengah atau restoran besar, dari pendirian PT/ PT PMA sampai izin operasional penuh biasanya perlu 12–24 bulan bergantung kecepatan negosiasi lahan, dokumen lingkungan, dan perizinan teknis. Usaha jasa skala kecil bisa jauh lebih cepat karena cukup dengan NIB dan Sertifikat Standar berbasis pernyataan.

Siapa yang menerbitkan izin usaha di KEK Mandalika, Administrator atau OSS?

NIB dan perizinan berusaha formal diterbitkan melalui sistem OSS oleh Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait. Administrator KEK Mandalika berperan sebagai koordinator dan pemberi rekomendasi/lampiran teknis yang kemudian digunakan dalam proses penerbitan izin di OSS dan instansi teknis. Jadi, OSS adalah platform penerbitan, Administrator adalah pengelola proses di tingkat kawasan.

Apakah saya wajib bertemu Administrator KEK Mandalika sebelum mendaftar di OSS?

Tidak wajib secara hukum untuk semua jenis usaha, tetapi untuk investasi yang melibatkan lahan, bangunan permanen, atau fasilitas besar, sangat disarankan berkoordinasi lebih awal. Ini membantu memastikan rencana lokasi dan konsep bisnis Anda sejalan dengan RDTR kawasan dan rencana pengembangan ITDC sehingga meminimalkan revisi perizinan di kemudian hari.

Apakah regulasi izin di KEK Mandalika berbeda dari daerah lain di Indonesia?

Kerangka dasarnya sama karena memakai PP 5/2021 (OSS-RBA), tapi KEK diatur khusus oleh PP 40/2021 dan peraturan turunannya. Perbedaannya ada di: peran Administrator sebagai satu pintu di kawasan, struktur lahan HGB-on-HPL di atas HPL ITDC, serta akses ke fasilitas pajak dan kepabeanan tertentu. Secara prosedur, ini sering membuat jalur izin lebih terkoordinasi, tetapi Anda tetap harus memenuhi semua persyaratan teknis nasional dan daerah.

Request a Briefing
WhatsAppGet a Briefing
Scroll to Top