Independent IntelligenceInformation, Not AdviceRegulation-SourcedVetted Setup Partners
a large swimming pool with a gazebo next to the ocean

Sewa Lahan di KEK Mandalika: Skema, Jangka Waktu, dan Pertimbangan

Sewa Lahan di KEK Mandalika: Skema, Jangka Waktu, dan Pertimbangan

Information, not advice: KEK Mandalika Intelligence is an independent editorial guide — not a government body, zone operator, or licensed adviser. Incentives and regulations change and apply case-by-case; verify with the OSS system, official KEK channels, and licensed Indonesian counsel before acting. If you engage a partner we introduce, that partner may pay us a referral fee at no cost to you.

Sewa lahan di KEK Mandalika berarti menyewa hak pemanfaatan tanah yang dikuasai ITDC di dalam kawasan Mandalika Special Economic Zone untuk jangka menengah–panjang, umumnya 20–30 tahun, dengan opsi perpanjangan hingga total 80–90 tahun sesuai aturan agraria. Di halaman ini, kita bedah pola sewa lahan dekat sirkuit Mandalika dan di zona lain KEK secara praktis: struktur kerja sama lahan ITDC, durasi, biaya kisaran, dan apa yang wajib dikembangkan di atas tanah itu.

Semua informasi di sini bersumber utama dari regulasi (UU Penanaman Modal, UU KEK, PP tentang KEK, PP agraria), dokumen publik ITDC, plus praktik pengembang yang kami verifikasi lapangan. Ini informasi, bukan nasihat hukum atau pajak. Untuk eksekusi, kami bekerja dengan konsultan dan notaris berizin; no one can pay to change what we publish; if you proceed with our partner they may pay us a referral fee at no extra cost to you.

Apa Itu Sewa Lahan di KEK Mandalika?

Secara hukum, hampir semua tanah di KEK Mandalika adalah HPL (Hak Pengelolaan) yang dikuasai ITDC (BUMN pengembang kawasan). Investor dan pelaku usaha tidak bisa punya tanahnya langsung; yang bisa dimiliki adalah hak turunan atau hak pakai/pengelolaan di atas HPL tersebut. Dari situ lahir dua jalur utama:

  • HGB di atas HPL (Hak Guna Bangunan di atas HPL ITDC)
  • Sewa/kerja sama lahan dengan ITDC (lease land Mandalika, sewa tanah Mandalika)

Yang kami sebut “sewa lahan di KEK Mandalika” di sini adalah pola kedua: Anda tidak mengambil sertifikat HGB sendiri, tapi menandatangani perjanjian sewa atau kerja sama lahan langsung dengan ITDC sebagai pemegang HPL.

Dasar regulasi singkat:

  • UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal – membolehkan penanaman modal asing di properti tertentu lewat PT PMA.
  • UU No. 39/2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus & PP No. 2/2011 (dan perubahannya) – mengatur fasilitas dan tata kelola KEK, termasuk Mandalika.
  • PP No. 40/1996 (jo. PP No. 18/2021) – soal HGB, HGU, Hak Pakai dan skema di atas HPL.

Poin penting: secara struktur, sewa lahan di KEK Mandalika selalu bergantung pada HPL ITDC. Anda menyewa hak pemanfaatan, bukan membeli tanah.

Skema-Praktis Sewa / Kerja Sama Lahan dengan ITDC

ITDC biasanya memakai istilah Kerja Sama Pemanfaatan Lahan, Land Lease, atau Land Utilization Cooperation. Di lapangan, untuk pelaku usaha kecil sampai hotel menengah, bentuknya mirip skema sewa panjang (long-term lease land Mandalika) dengan kewajiban membangun.

1. Pihak yang Terlibat

  • ITDC – pemegang HPL, bertindak sebagai landlord atau mitra lahan.
  • Perusahaan Anda – umumnya PT (lokal) atau PT PMA (untuk modal asing), disetujui sebagai Pelaku Usaha di KEK.
  • Administrator KEK Mandalika – mengesahkan kegiatan usaha dan fasilitas KEK.

Bagi investor asing, hampir selalu perlu PT PMA (melalui OSS-RBA) untuk menandatangani perjanjian, baik untuk hotel, villa komersial, F&B, maupun jasa pariwisata lainnya.

2. Bentuk Hukum Perjanjian

Tergantung ukuran dan jenis proyek, ITDC bisa memakai beberapa format:

  • Perjanjian Sewa Lahan – mirip kontrak sewa biasa tapi jangka panjang, disertai kewajiban pembangunan sesuai Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Mandalika.
  • Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan – ada unsur revenue sharing atau profit sharing, bukan hanya sewa tetap.
  • BOT/BTO (Build–Operate–Transfer) – lebih jarang, biasanya untuk infrastruktur turunan.

Di brosur pemasaran sering digeneralisir sebagai “kerja sama lahan ITDC”. Dalam dokumen notariil, judul dan pasal-pasalnya yang menentukan hak & kewajiban konkret.

3. Alur Singkat dari Minat ke Kontrak

  1. Identifikasi kavling: Anda pilih kavling di zona yang dibuka (dekat sirkuit, beachfront, bukit, dsb.).
  2. Letter of Intent (LoI): menyatakan minat, jenis usaha, kisaran investasi.
  3. Due diligence dasar: cek status HPL, peruntukan, akses jalan, utilitas, dan konflik sosial yang masih terbuka.
  4. Term Sheet: negosiasi pokok: durasi, harga sewa dasar, eskalasi, kewajiban bangun, pinalti jika mangkrak.
  5. Internal approval ITDC: proyek Anda dinilai kesesuaian dengan Masterplan Mandalika.
  6. Penandatanganan Perjanjian di hadapan notaris: bisa berupa akta otentik atau akta di bawah tangan yang dilegalisasi.
  7. Pembayaran uang muka + jadwal pembayaran sewa berikutnya.
  8. Perizinan usaha di KEK melalui OSS-RBA dan Administrator KEK (NIB, izin usaha, persetujuan bangunan, dsb.).
  9. Pembangunan sesuai desain yang disetujui ITDC dan pemerintah daerah (untuk aspek teknis).

Alur ini bisa makan waktu 4–12 bulan dari LoI ke groundbreaking, tergantung kesiapan studi, kelengkapan dokumen PT/PT PMA, dan kecepatan negosiasi. Angka ini adalah praktek lapangan, bukan SLA resmi.

Durasi Sewa Lahan dan Opsi Perpanjangan

Pertanyaan paling sering: “Berapa lama minimal dan maksimal sewa lahan dekat sirkuit Mandalika?”

1. Kerangka dari PP Agraria

PP No. 40/1996 jo. PP No. 18/2021 memberi batasan umum:

  • HGB bisa diberikan hingga 30 tahun, diperpanjang 20 tahun, dan diperbaharui 30 tahun lagi (total teoritis 80 tahun).
  • Hak Pakai bisa sampai 30 tahun, diperpanjang dan diperbaharui dengan pola serupa, tergantung subjek haknya.

Karena tanah Mandalika adalah HPL ITDC, durasi sewa/kerja sama lahan praktiknya akan diselaraskan dengan horizon ini, plus umur HPL ITDC itu sendiri.

2. Pola Durasi di Lapangan

[Praktek lapangan, perlu konfirmasi proyek-per-proyek]:

  • Sewa awal 20–30 tahun – umum untuk hotel, resort, dan komersial skala besar.
  • Opsi perpanjangan 20–30 tahun – dicantumkan sebagai hak prioritas penyewa, bukan otomatis.
  • Total horizon yang ditargetkan dalam brosur sering disebut hingga 80–90 tahun, tapi secara legal itu akumulasi beberapa periode dan selalu tergantung persetujuan ulang pemegang HPL dan negara.

Untuk usaha F&B kecil, aktivitas pendukung sirkuit, atau fasilitas sementara dekat Pantai Kuta Mandalika, Anda bisa menemukan kontrak 5–10 tahun dengan opsi perpanjang, lebih mirip sewa komersial biasa daripada pengembangan properti penuh.

3. Hal yang Wajib Dicek di Klausul Durasi

  • Apakah opsi perpanjangan otomatis, kondisional, atau sekadar hak prioritas?
  • Apakah nilai sewa saat perpanjangan dinegosiasi ulang atau ada rumus indeksasi (misal inflasi + markup)?
  • Apa syarat menggunakan opsi itu? (misal: tidak boleh ada tunggakan, bangunan terawat, usaha berjalan).
  • Apa yang terjadi pada bangunan di akhir masa sewa? – dipindahkan ke ITDC tanpa kompensasi, dibeli oleh ITDC menurut appraisal, atau ada opsi bongkar.

Untuk proyek di dekat sirkuit Mandalika yang sifatnya event-based (hospitality untuk MotoGP, WSBK, dsb.), pastikan durasi sewa mengakomodasi jadwal event yang potensial, plus low season di antaranya.

Struktur Biaya Sewa Lahan: Komponen dan Kisaran

Biaya sewa lahan di KEK Mandalika tidak ada di brosur publik pemerintah. Nilainya tergantung lokasi kavling, peruntukan, luas, ketinggian, jarak ke pantai/track, dan negosiasi proyek-per-proyek. Di sini hanya kita rangkum komponen biaya dan kisaran praktek yang kami kumpulkan dan tandai dengan jelas.

1. Komponen Biaya Utama

Biaya sewa dasar (base rent)
Dihitung per m² per tahun, dibayar di muka per beberapa tahun sekali (misal 5–10 tahun sekaligus).
Biaya pengembangan infrastruktur tapak
Sambungan listrik, air, sewage, jalan internal, yang bisa dibebankan ke penyewa atau dibagi dengan ITDC.
Revenue/profit sharing (jika ada)
Persentase dari pendapatan kotor atau laba bersih, lebih sering di skema kerja sama pemanfaatan daripada sewa murni.
Biaya administrasi & legal
Biaya notaris, pajak-pajak transaksi (BPHTB jika ada pemindahan hak turunan, PPh final dari sisi ITDC, dsb.).
Pajak rutin
PBB atas bangunan dan hak turunan, pajak daerah atas usaha (PBJT/Hotel & Restoran Tax), dll.

2. Kisaran Sewa: Angka Praktek, Bukan Harga Resmi

[ESTIMASI PRAKTIK PASAR, LAST VERIFIED June 2026 – bukan daftar harga ITDC]

  • Kavling komersial dekat gerbang utama & Pantai Kuta Mandalika: beberapa negosiasi berada di rentang IDR 70.000–150.000 / m² / tahun, tergantung ukuran dan frontage jalan.
  • Kavling dekat sirkuit Mandalika untuk hospitality dan komersial penunjang event bisa lebih tinggi, IDR 100.000–200.000 / m² / tahun, khusus untuk sisi yang benar-benar menghadap area sirkuit atau memiliki view utama.
  • Kavling bukit (hilltop) dan second-row dari pantai: rentang yang kami temukan IDR 40.000–100.000 / m² / tahun.

Contoh kasar: kavling 5.000 m² dekat zona komersial, di harga asumsi IDR 100.000 / m² / tahun, sewa 30 tahun secara matematis adalah 5.000 × 100.000 × 30 = IDR 15 miliar. Dalam praktik, struktur pembayaran bisa:

  • Bayar di muka 5–10 tahun pertama;
  • Tahun berikutnya mengikuti jadwal cicilan;
  • Ada diskon atau premium terkait kewajiban infrastruktur dan pembangunan.

Semua angka ini butuh [VERIFY] proyek-per-proyek langsung ke ITDC atau agen resmi yang memasarkan kavling mereka. Untuk cek kelayakan proyek Anda (tanpa janji harga), Anda bisa plan your trip ke Mandalika bersama tim survei dan kami bisa hubungkan ke konsultan pembeli yang paham negosiasi ITDC via WhatsApp.

3. Biaya Lain yang Sering Terlewat

  • Biaya masterplan & arsitek: untuk memenuhi RTBL KEK Mandalika, desain tidak bisa asal; butuh arsitek yang paham regulasi setempat.
  • Biaya AMDAL/UKL-UPL: tergantung skala; untuk resort besar wajib lebih lengkap.
  • Biaya sosial-komunitas: program CSR, partisipasi dalam kegiatan desa sekitar, rekrutmen lokal – semakin penting mengingat sejarah konflik lahan di Lombok Tengah.

Sewa Lahan vs HGB di atas HPL: Mana yang Dipilih?

Selain sewa lahan/kerja sama, jalur lain adalah mengambil HGB di atas HPL ITDC. Keduanya sama-sama memanfaatkan tanah di atas HPL, tapi konsekuensinya berbeda.

Aspek Sewa / Kerja Sama Lahan ITDC HGB di atas HPL ITDC
Status hak Hak kontraktual (perjanjian), bukan hak atas tanah Sertifikat HGB sebagai hak atas tanah di atas HPL
Subjek pelaku PT lokal/PT PMA sebagai penyewa/mitra PT lokal/PT PMA sebagai pemegang HGB
Durasi umum 5–30 tahun + opsi perpanjang (sesuai kontrak) 30 + 20 + 30 tahun (sesuai PP 40/1996 jo. 18/2021), dengan persetujuan
Pendanaan bank Lebih sulit jadi agunan; tergantung bank dan struktur kontrak Lebih lazim jadi agunan kredit konstruksi/investasi
Fleksibilitas desain/usaha Cenderung lebih rigid mengikuti perjanjian Lebih leluasa, selama taat tata ruang & izin
Biaya awal Bisa lebih ringan di muka; fokus pada sewa berkala Sering ada land price di awal yang besar
Di akhir masa Bangunan bisa beralih ke ITDC, skema tergantung kontrak HGB dapat diperpanjang/diperbaharui; jika tidak, hak berakhir ke pemegang HPL
Transaksi ke pihak ketiga Biasanya butuh persetujuan ITDC, ruang jual-beli terbatas Lebih mudah jual/hibah HGB (dengan syarat-syarat HPL)

Singkatnya: sewa/kerja sama lahan cenderung cocok untuk usaha operasional, pilot project, atau investor yang tidak perlu struktur kepemilikan HGB penuh. HGB di atas HPL cocok untuk pengembang yang ingin land banking jangka panjang dan akses pembiayaan bank yang lebih lazim.

Kewajiban Pengembangan di Atas Lahan Sewa

Sewa lahan di KEK Mandalika selalu bukan sekadar “tanah kosong”. Hampir selalu ada kewajiban bangun, dengan jadwal dan spesifikasi minimal.

1. Kewajiban Bangun dan Tenggat Waktu

Umum dijumpai klausul:

  • Anda wajib memulai konstruksi dalam X bulan setelah tanggal efektif perjanjian (sering 12–24 bulan).
  • Anda wajib menyelesaikan pembangunan dan mulai operasi komersial dalam Y tahun (misal 3–5 tahun).
  • Jika melewati tenggat tanpa alasan yang sah (force majeure), ITDC berhak mencabut hak pemanfaatan dan/atau mengenakan denda.

Ini sejalan dengan prinsip nasional bahwa hak atas tanah (baik HGB maupun turunan dari HPL) harus dimanfaatkan, bukan ditelantarkan (lihat UU Pokok Agraria dan turunannya).

2. Standar Bangunan dan Fungsi

Karena KEK Mandalika adalah kawasan pariwisata nasional, ada beberapa lapis standar:

  • RTBL dan masterplan – tinggi bangunan, KDB/KLB, garis sempadan pantai, view corridor ke bukit/laut/sirkuit.
  • Standar pariwisata – untuk hotel bintang, villa sewa, dsb., mengikuti standar Kemenparekraf dan regulasi teknis lainnya.
  • Standar lingkungan – pengelolaan limbah, penggunaan air, perlindungan garis pantai, interaksi dengan kawasan konservasi.

Desain yang “bagus secara estetika” belum tentu otomatis lolos. Harus cocok dengan grid utilitas ITDC dan tata ruang Lombok Tengah.

3. Afirmasi Tenaga Kerja dan Komunitas Lokal

Secara eksplisit maupun implisit, ITDC dan pemerintah daerah mendorong:

  • Rekrutmen tenaga kerja lokal Lombok Tengah untuk posisi operasional;
  • Pemberdayaan UMKM lokal di rantai pasok (logistik, laundry, makanan, kerajinan);
  • Program pelatihan dan CSR yang nyata, bukan hanya formalitas.

Ini bukan sekadar goodwill; konflik sosial soal tanah dan akses pantai di masa lalu adalah kenyataan. Proyek yang tidak sensitif pada konteks lokal berpotensi menghadapi resistensi di lapangan, yang secara bisnis berisiko.

Proses Praktis: Dari Studi Kelayakan sampai Groundbreaking

Kalau diringkas jadi checklist, inilah tahapan utama sebelum proyek di atas lahan sewa Mandalika benar-benar jalan:

1. Pra-Komunikasi & Studi Awal

  • Definisikan model bisnis (hotel, villa sewa, F&B, retail, MICE, dsb.).
  • Hitung kebutuhan lahan (m²) dan budget total (tanah + bangunan + pra-operasi).
  • Lakukan survei lapangan ke Mandalika – cek akses, jarak ke bandara, kondisi sekitar, dan potensi konflik.

2. Struktur Perusahaan

  • Bentuk atau siapkan PT / PT PMA sebagai kendaraan usaha.
  • Daftarkan di OSS-RBA untuk memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha) dan izin dasar.
  • Pastikan KBLI konsisten dengan jenis usaha di Mandalika (akomodasi, restoran, jasa, dsb.).

3. Negosiasi Lahan dan Perjanjian

  • Ajukan minat resmi ke ITDC dengan profil proyek.
  • Lakukan due diligence atas kavling: status HPL, batas fisik, dokumen Rencana Tata Ruang.
  • Negosiasi Term Sheet: luas, durasi, harga sewa, jadwal pembayaran, kewajiban bangun, mekanisme sengketa.
  • Gunakan notaris/penasihat hukum yang berpengalaman di HGB-on-HPL dan kerja sama BUMN.

4. Perizinan di KEK

  • Update NIB dan izin usaha di OSS-RBA sesuai lokasi KEK Mandalika.
  • Koordinasi dengan Administrator KEK Mandalika untuk fasilitas KEK dan verifikasi kegiatan.
  • Urus Perizinan Berusaha Berbasis Risiko spesifik: Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), SLF, izin operasional sektoral.

5. Pembangunan dan Pre-Opening

  • Finalisasi desain dan DED sesuai RTBL.
  • Proses konstruksi, inspeksi berkala, dan pelaporan kemajuan ke ITDC.
  • Rekrut tim operasional, uji sistem, soft opening, dan penyesuaian SOP.

Untuk merencanakan kunjungan studi dan menyusun roadmap perizinan detail, Anda bisa plan your trip ke KEK Mandalika; tim kami bisa bantu koordinasi survei dan diskusi awal via WhatsApp dengan mitra konsultan.

Risiko, Sengketa, dan Hal yang Perlu Diwaspadai

Sewa lahan di KEK Mandalika punya peluang, tapi juga risiko yang perlu dibuka apa adanya.

1. Risiko Regulasi dan Kebijakan

  • Perubahan kebijakan KEK nasional (misal insentif pajak, prioritas sektor) melalui revisi PP KEK.
  • Penyesuaian tata ruang daerah dan RTBL yang bisa membatasi tipe bangunan atau ketinggian.
  • Perubahan kebijakan BUMN/ITDC terkait strategi pengembangan kawasan.

2. Risiko Sosial dan Sengketa Lahan

  • Sejarah klaim masyarakat atas lahan di sekitar Mandalika tidak hilang begitu saja; beberapa titik masih diperdebatkan.
  • Penting meninjau peta konflik informal: konsultasi dengan tokoh desa, lembaga adat, dan LSM lokal sebelum finalisasi lokasi proyek.

ITDC secara hukum memegang HPL, tetapi kenyamanan operasi sehari-hari sangat bergantung pada penerimaan komunitas.

3. Risiko Komersial

  • Ketergantungan pada event besar (MotoGP, konser, dsb.) untuk okupansi tinggi.
  • Musiman pariwisata Lombok dan ketidakpastian penerbangan.
  • Persaingan dengan destinasi lain di Lombok (Senggigi, Gili, Kuta Lombok luar KEK) dan Bali.

Dokumen sewa lahan mengatur hak legal; studi pasar dan business case mengatur apakah angka sewa, CAPEX, dan proyeksi pendapatan masuk akal.

Kapan Sewa Lahan Lebih Masuk Akal daripada HGB?

Tidak ada jawaban tunggal, tapi pola berikut sering muncul di praktek:

  • Lebih cocok sewa lahan / kerja sama lahan ITDC bila:
    • Model bisnis Anda lebih ringan aset dan fokus pada operasi (operator hotel, F&B, event service).
    • Anda mengamati pasar dulu sebelum komit ke struktur HGB jangka panjang.
    • Proyek berlokasi sangat dekat sirkuit Mandalika dan momentum utamanya adalah event, bukan residensial panjang.
  • Lebih cocok HGB di atas HPL bila:
    • Anda developer properti dengan kebutuhan pendanaan bank dan rencana jual-beli unit (strata title/strata title with lease).
    • Horizon investasi Anda jelas di atas 30–50 tahun.
    • Anda butuh fleksibilitas exit lewat jual-beli HGB.

Baik sewa maupun HGB tetap bergantung pada HPL ITDC; tidak ada “SHM pribadi” atas tanah di dalam inti KEK Mandalika.

Penutup: Mandalika, Angka, dan Realita

Sewa lahan di KEK Mandalika adalah cara masuk yang lebih ringan secara struktur daripada langsung mengejar skema HGB, tetapi bukan berarti sederhana. Anda berhadapan sekaligus dengan:

  • aturan agraria (PP 40/1996 jo. 18/2021),
  • aturan KEK (UU 39/2009 dan PP turunannya),
  • kebijakan internal BUMN (ITDC),
  • dan harapan komunitas lokal Lombok Tengah.

Halaman ini sengaja angka-dulu, tanpa gimmick. Untuk menyusun strategi lebih tajam – dari hitung-hitungan sewa per m² sampai timeline OSS-RBA dan registrasi di Administrator KEK – Anda bisa plan your trip dan bicara dengan tim kami dan mitra melalui WhatsApp sebelum terbang ke Lombok.

FAQ Sewa Lahan di KEK Mandalika

Berapa lama saya bisa sewa lahan di KEK Mandalika?

Praktiknya, kontrak sewa/kerja sama lahan dengan ITDC berkisar 5–30 tahun untuk periode awal, dengan opsi perpanjangan yang bisa membawa total horizon mendekati 80–90 tahun jika seluruh perpanjangan dan pembaruan disetujui. Detail persisnya harus dibaca di kontrak; opsi perpanjangan biasanya tidak otomatis dan bergantung pada kinerja Anda.

Berapa kisaran biaya sewa lahan dekat sirkuit Mandalika?

[ESTIMASI PRAKTIK, last verified June 2026]: untuk kavling komersial dekat sirkuit dan zona utama, kami melihat rentang negosiasi sekitar IDR 100.000–200.000 / m² / tahun, sementara area yang sedikit lebih jauh berada di sekitar IDR 40.000–150.000 / m² / tahun. Angka tepatnya sangat tergantung lokasi, luas, dan negosiasi dengan ITDC.

Apa beda utama sewa lahan dengan HGB di atas HPL ITDC?

Pada sewa/kerja sama lahan, Anda hanya memegang hak kontraktual untuk memanfaatkan lahan selama jangka waktu tertentu; pada HGB di atas HPL, Anda memegang hak atas tanah (HGB) yang bisa disertifikatkan dan relatif lebih mudah dijadikan agunan ke bank. HGB memberi fleksibilitas jual-beli lebih besar, sedangkan sewa biasanya punya biaya awal lebih ringan dan fokus pada operasi usaha.

Apakah saya bisa punya rumah tinggal pribadi di atas lahan sewa Mandalika?

KEK Mandalika dirancang sebagai kawasan pariwisata dan komersial; penggunaan utama lahan adalah untuk usaha (akomodasi, F&B, rekreasi, dsb.). Unit yang secara fungsional seperti “villa” biasanya dikemas sebagai akomodasi wisata, bukan rumah tinggal biasa. Struktur legalnya (sewa, HGB, hak pakai) dan peruntukan harus dicek per proyek bersama notaris dan ITDC.

Apakah Mandalika terbuka untuk investor asing dalam skema sewa lahan?

Ya, investor asing dapat masuk melalui PT PMA yang didaftarkan di OSS-RBA, selama bidang usaha yang dipilih tidak termasuk sektor tertutup atau dibatasi di Daftar Prioritas Investasi. Skema sewa/kerja sama lahan dengan ITDC dapat diakses oleh PT PMA, tapi tetap tunduk pada regulasi agraria dan KEK yang berlaku.

Request a Briefing
WhatsAppGet a Briefing
Scroll to Top