Independent IntelligenceInformation, Not AdviceRegulation-SourcedVetted Setup Partners
a couple of chairs sitting under an umbrella next to a pool

Tanah Dijual di Mandalika Lombok: Status, Harga, dan Uji Tuntas (Panduan Jujur)

Tanah Dijual di Mandalika Lombok: Status, Harga, dan Uji Tuntas (Panduan Jujur)

Information, not advice: KEK Mandalika Intelligence is an independent editorial guide — not a government body, zone operator, or licensed adviser. Incentives and regulations change and apply case-by-case; verify with the OSS system, official KEK channels, and licensed Indonesian counsel before acting. If you engage a partner we introduce, that partner may pay us a referral fee at no cost to you.

Tanah dijual di Mandalika Lombok artinya dua hal yang sangat berbeda: (1) hak pakai di atas lahan Konsesi KEK Mandalika (HPL ITDC), atau (2) tanah milik warga di desa sekitar dengan sertifikat sendiri. Memahami bedanya sebelum transfer uang pertama adalah kunci menjaga modal Anda dan menghindari sengketa panjang.

Halaman ini menjelaskan secara lugas:

  • Jenis tanah di dalam dan luar KEK Mandalika
  • Struktur HPL–HGB yang dipakai ITDC di area sirkuit dan pantai
  • Perkiraan harga tanah Mandalika (range, bukan patokan) – terakhir diverifikasi Juni 2026
  • Checklist uji tuntas (due diligence) jual beli tanah Mandalika, termasuk cek adat & BPN
  • Pertanyaan khas investor asing: bolehkah WNA beli tanah, apa opsi hukumnya

Catatan penting: KEK Mandalika Intelligence bukan pemerintah dan bukan ITDC. Kami menyajikan informasi regulasi dan praktik lapangan; ini informasi, bukan nasihat hukum/keuangan. Jika Anda melanjutkan dengan mitra yang kami rekomendasikan, mereka mungkin membayar referral fee kepada kami tanpa menambah biaya ke Anda, dan no one can pay to change what we publish; if you proceed with our partner they may pay us a referral fee at no extra cost to you.

1. Peta Besar: Di Dalam vs Di Luar KEK Mandalika

1.1 Apa itu KEK Mandalika secara hukum?

KEK Mandalika ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata melalui PP 52/2014 dan kemudian diubah dengan PP 84/2019. Pengelola kawasan adalah PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (ITDC), BUMN yang memegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas area inti Mandalika.

Secara garis besar, ada dua “lingkar” tanah yang sering dicampur di iklan tanah dijual di Mandalika Lombok:

Di DALAM KEK Mandalika
Lahan dalam batas resmi KEK, dikuasai ITDC dengan status HPL. Investor hanya bisa punya hak turunan (HGB/Hak Pakai/Hak Sewa) di atas HPL ITDC, bukan Hak Milik langsung.
Di LUAR KEK Mandalika
Desa dan tanah adat sekitar, seperti Kuta, Sukadana, Mertak, Prabu, Rembitan, Sengkol. Status bisa SHM (Hak Milik), HGU, atau tanah adat/girik yang belum terdaftar.

Konsekuensi hukumnya besar:

  • Dalam KEK: aman dari klaim perorangan baru, tapi semua tergantung perjanjian dengan ITDC dan ketaatan terhadap rencana tata ruang & masterplan KEK.
  • Luar KEK: bisa Hak Milik pribadi yang kuat, tapi risiko sengketa waris, tumpang-tindih klaim adat, dan masalah pemecahan bidang lebih tinggi.

1.2 Sekilas peta desa sekitar Mandalika

Beberapa area yang sering muncul di iklan jual beli tanah Mandalika (ringkas, bukan batas administrasi resmi):

  • Kuta Mandalika: pusat turisme, dekat pantai Kuta, segmen paling ramai dan dekat sirkuit.
  • Desa Rembitan & Sengkol: koridor jalan dari Bandara Internasional Lombok ke Mandalika.
  • Desa Mertak & sekitarnya: ke arah selatan dan barat dari KEK, banyak lahan perbukitan dengan view laut.
  • Prabu & sekitarnya: bukit-bukit dengan pemandangan Teluk Kuta.

Kombinasi status sertifikat, kedekatan ke pantai/sirkuit, dan akses jalan menentukan harga tanah Mandalika jauh lebih besar daripada slogan “dekat Mandalika”.

2. Di Dalam KEK: HPL ITDC → HGB/Hak Pakai/Hak Sewa

Untuk area tanah dijual dekat Sirkuit Mandalika di dalam batas KEK, hampir selalu memakai struktur HPL–HGB.

2.1 Apa itu HPL ITDC?

HPL (Hak Pengelolaan) adalah hak negara yang dikuasakan ke badan tertentu (di sini ITDC) untuk mengatur, merencanakan, dan bekerja sama dengan pihak ketiga di atas tanah tersebut (UU Pokok Agraria 5/1960 dan turunannya).

Ciri penting HPL ITDC di Mandalika:

  • ITDC tidak “menjual” tanah, tapi memberi hak turunan (HGB, Hak Pakai, Hak Sewa) ke investor.
  • Masa hak turunan mengikuti kesepakatan dan ketentuan regulasi (mis. HGB awal sering 30 tahun, bisa diperpanjang sesuai PP agraria yang berlaku).
  • Setiap pemanfaatan lahan harus sesuai Rencana Induk KEK Mandalika (zonasi hotel, komersial, residensial pariwisata, fasilitas umum).

2.2 HGB di atas HPL: bentuk umum investasi properti di dalam KEK

HGB (Hak Guna Bangunan) di atas HPL ITDC adalah pola utama untuk membangun hotel, villa resort, atau komersial dalam kawasan.

Skemanya (disederhanakan):

  1. ITDC memegang HPL atas blok tertentu.
  2. Anda (via PT PMA/PMDN) menandatangani land cooperation agreement / perjanjian kerja sama lahan dengan ITDC.
  3. ITDC mengajukan penetapan HGB di atas sebagian HPL ke BPN atas nama perusahaan Anda, dengan jangka waktu tertentu.
  4. Anda membayar kompensasi (sering disebut land fee atau harga hak guna) plus biaya infrastruktur bersama.

Kelebihan:

  • Legalitas lebih tertata, single gate lewat ITDC.
  • Mudah disinkronkan dengan perizinan OSS-RBA dan status KEK (fasilitas tax holiday, kepabeanan, dsb – sesuai PP 40/2021 dan aturan turunannya).

Keterbatasan:

  • Anda bukan pemilik tanah absolut; hak Anda bergantung pada HGB yang melekat di atas HPL ITDC.
  • Ada risiko kebijakan pengelola kawasan berubah (mis. skema biaya tahunan, peraturan bangunan).

2.3 Hak Pakai dan Hak Sewa di dalam KEK

Selain HGB, ITDC juga bisa memberikan:

  • Hak Pakai – biasanya untuk fasilitas sosial, instansi, atau proyek yang tidak murni komersial.
  • Hak Sewa – model sewa jangka menengah/pendek, misalnya untuk outlet komersial kecil di area publik.

Bagi investor asing yang tidak lewat PT PMA, opsi langsung ke atas HPL biasanya terbatas; struktur umum untuk WNA adalah:

  • Mendirikan PT PMA yang lalu menjadi pemegang HGB/Hak Pakai di atas HPL, atau
  • Menjadi pemegang saham minoritas/majoritas dalam PT yang sudah punya hak tersebut (subject ke regulasi PMA).

3. Di Luar KEK: SHM, Girik, dan Tanah Adat Desa Sekitar

Begitu keluar dari gerbang resmi KEK, Anda memasuki dunia beli tanah Mandalika yang berbeda: dominan tanah warga dengan sejarah adat panjang.

3.1 Jenis sertifikat di lapangan

SHM (Sertipikat Hak Milik)
Hak terkuat untuk WNI. Banyak tanah di Kuta, Rembitan, Sengkol, dan sekitarnya sudah bersertifikat SHM, tapi perlu cek keabsahan dan riwayat blok.
HGU (Hak Guna Usaha)
Biasanya lahan luas untuk perkebunan/pertanian. Pengembang kadang memecah HGU lama menjadi kavling lebih kecil; strukturnya perlu ditelusuri hati-hati.
Girik/Letter C/tanah adat
Tanah yang baru tercatat di administrasi desa/kelurahan, belum menjadi sertifikat BPN. Banyak ditemui di bukit-bukit sekitar Teluk Kuta dan arah Mertak.

Risiko tertinggi umumnya ada di tanah girik/tanah adat yang baru akan didaftarkan. Anda harus hitung waktu dan biaya pengurusan sertifikat, plus potensi penolakan pihak lain.

3.2 Konteks sengketa lahan Mandalika

Mandalika punya sejarah klaim lahan panjang antara warga, pengembang, dan negara, terutama sejak penetapan kawasan pariwisata nasional. Di media lokal/nasional, beberapa tahun terakhir kerap muncul berita:

  • Klaim ganti rugi lahan warga terhadap ITDC di area tertentu.
  • Sengketa waris internal keluarga atas bidang yang sama.
  • Kasus pembebasan tanah lama yang dokumentasinya tidak lengkap.

Artinya, meskipun SHM tampak “bersih di kertas”, Anda tetap perlu tanya ke desa, tetangga, dan tokoh adat: apakah ada perselisihan lama terkait bidang atau blok tersebut.

3.3 Akses jalan dan “jalan desa”

Tanah bukit dengan view laut sering dipasarkan murah dengan catatan: “akses jalan sedang diurus”. Dalam praktik Lombok Tengah:

  • Banyak akses ke bukit memakai jalan kebun / jalan desa informal yang belum ditetapkan sebagai jalan umum dalam peta tata ruang.
  • Jika akses melewati tanah orang lain tanpa perjanjian tertulis, pemilik bisa menutup sewaktu-waktu.
  • Perubahan jalan desa menjadi jalan umum memerlukan proses administrasi dan kesepakatan masyarakat.

Cek akses ini sama pentingnya dengan cek sertifikat. Tanah murah tanpa akses hukum bisa berarti biaya tambahan besar di belakang.

4. Harga Tanah Mandalika: Range per Juni 2026

Peringatan: angka di bawah adalah RANGE PERKIRAAN dari listing publik, wawancara agen lokal, dan transaksi yang kami pantau, terakhir diverifikasi Juni 2026. Ini bukan harga resmi, bukan penawaran, dan bisa berubah cepat tergantung event, pembangunan infrastruktur baru, dan pasar global.

4.1 Dalam KEK Mandalika (HPL ITDC → HGB/Hak Pakai)

Di dalam kawasan, biasanya yang Anda bayar adalah kombinasi:

  • Biaya perolehan hak lahan (harga per m² setara “land value”).
  • Biaya infrastruktur & service charge tahunan.

Perkiraan range nilai hak lahan per m² (Juni 2026)konteks: lahan komersial/hospitality di blok dekat pantai dan akses utama, HGB jangka menengah–panjang:

  • Blok premium dekat pantai Kuta & Sirkuit: kisaran Rp8.000.000 – Rp18.000.000/m² [ESTIMASI; VERIFIKASI WAJIB KE ITDC/MITRA].
  • Blok komersial non-pantai tapi akses utama: kisaran Rp4.000.000 – Rp10.000.000/m² [ESTIMASI].
  • Blok pendukung di belakang (service/akomodasi staf): kisaran Rp2.500.000 – Rp6.000.000/m² [ESTIMASI].

Angka aktual ditentukan oleh negosiasi dengan ITDC, luas, dan rencana investasi (hotel bintang vs. komersial kecil). Untuk angka terkini, Anda harus minta indicative land value resmi dari ITDC atau mitra yang sudah punya master agreement dengan ITDC.

4.2 Di luar KEK: desa sekitar Mandalika

Lokasi Umum Karakter Perkiraan Range Harga (Juni 2026)
Kuta (pinggir jalan utama, komersial) Toko, kafe, guesthouse, sangat dekat pantai ± Rp5.000.000 – Rp12.000.000/m² (SHM kecil < 5 are) [ESTIMASI]
Kuta (gang dalam, non-pantai) Guesthouse, rumah, kavling perumahan ± Rp2.000.000 – Rp6.000.000/m² [ESTIMASI]
Prabu, bukit view Teluk Kuta Tanah bukit, view laut, akses variatif ± Rp500.000 – Rp2.500.000/m² (girik/SHM campur) [ESTIMASI]
Mertak dan arah barat–selatan Lahan luas, sebagian masih kebun/ladang ± Rp150.000 – Rp800.000/m² (lahan luas > 50 are) [ESTIMASI]
Koridor Sengkol–Rembitan Jalan bandara–Mandalika, potensi komersial ± Rp400.000 – Rp2.000.000/m² [ESTIMASI]

Faktor penggerak harga:

  • Akses jalan (aspal umum vs. jalan tanah privat).
  • View (laut langsung, partial sea view, atau valley).
  • Status legal (SHM bersih vs. girik, sengketa waris).
  • Ukuran bidang (kavling kecil biasanya harga per m² lebih tinggi).

4.3 Biaya tambahan selain harga tanah

Selain harga per m², siapkan juga:

  • BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan): umumnya 5% dari NJOP atau nilai transaksi (mana yang lebih tinggi) setelah dikurangi NPOPTKP; diatur di UU 28/2009 dan peraturan daerah Lombok Tengah.
  • PPh Final Penjual: biasanya 2,5% dari nilai bruto (PP 34/2016); secara praktik kadang “di-sharing” dalam negosiasi harga.
  • Notaris/PPAT & biaya balik nama: tarif bervariasi; untuk transaksi ratusan juta–miliar, banyak kasus di range 0,5% – 1% dari nilai transaksi [ESTIMASI, JANGAN ANGGAP PAKEM].
  • Biaya survei & pengukuran BPN: mengikuti PNBP agraria terbaru (lihat PP PNBP terkait/Perkaban BPN terbaru).

Untuk investor asing via PT PMA, tambahkan biaya pendirian PT, OSS-RBA, dan perizinan bangunan sesuai PP 5/2021 dan turunan (IMB → PBG/SLO).

5. Uji Tuntas (Due Diligence) Jual Beli Tanah Mandalika

Bagian paling penting dari panduan ini: jangan beli tanah Mandalika hanya dengan surat desa dan janji lisan. Minimal, lakukan langkah berikut.

5.1 Cek sertifikat di BPN, bukan foto WhatsApp

  1. Minta sertipikat fisik asli dari penjual (SHM/HGB/HGU). Foto saja tidak cukup.
  2. Cocokkan nama pemegang hak dengan KTP dan Kartu Keluarga. Jika yang menjual adalah ahli waris atau kuasa, minta:
    • Akta waris/penetapan waris, atau
    • Surat kuasa jual bermeterai & idealnya notariil.
  3. Datang ke BPN Lombok Tengah (atau gunakan layanan cek fisik bila tersedia) untuk:
    • Cek keabsahan sertipikat (terdaftar atau tidak).
    • Cek status blokir/sengketa/hipotek (tidak selalu otomatis tertulis di sertifikat).
  4. Bandingkan peta bidang (gambar ukur di sertifikat) dengan kondisi aktual dan peta desa:
    • Gunakan surveyor lokal untuk staking batas tanah.
    • Pastikan tidak “mengambil” jalan umum atau tanah tetangga.

5.2 Telusuri riwayat sengketa adat dan waris

Ini bagian yang sering di-skip oleh pembeli luar daerah.

  • Wawancara kepala dusun, kepala desa, dan tetangga langsung; tanya:
    • “Tanah ini dulu milik siapa sebelum pemilik sekarang?”
    • “Pernah ada ribut/sengketa tidak soal batas atau waris?”
    • “Semua saudara pemilik setuju menjual?”
  • Jika tanah diwariskan, minta daftar lengkap ahli waris dan pastikan semua tanda tangan di akta jual beli atau memberi kuasa jelas.
  • Perhatikan objection lisan dari pihak yang tidak setuju; di Lombok, konflik adat bisa muncul beberapa tahun kemudian walau AJB sudah ada.

5.3 Cek tata ruang dan rencana infrastruktur

Pastikan fungsi lahan sesuai rencana daerah dan KEK:

  • Cek Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) & RDTR Kabupaten Lombok Tengah: zona pariwisata, permukiman, lindung, dsb.
  • Tanya rencana jalan baru, jaringan utilitas, dan proyek pemerintah di sekitar (bisa jadi peluang, bisa juga risiko).
  • Untuk lahan di dalam/berbatasan KEK, pastikan konsisten dengan Rencana Induk KEK Mandalika agar tidak kena penertiban di kemudian hari.

5.4 Gunakan PPAT/Notaris yang paham Mandalika

Secara hukum, jual beli sah lewat Akta Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT/Notaris yang berwenang di Lombok Tengah. Pilih pihak yang:

  • Berpengalaman menangani transaksi di sekitar KEK Mandalika.
  • Siap menolak transaksi jika dokumen atau kehadiran pihak penting tidak lengkap.
  • Mau menjelaskan secara detail struktur hak, terutama untuk pembeli asing/PT PMA.

Anda bisa meminta koneksi ke PPAT/notaris yang terbiasa menangani jual beli tanah Mandalika melalui kami; gunakan plan your trip (via form atau WhatsApp) dan jelaskan bahwa Anda butuh pendampingan non-broker untuk cek tanah.

5.5 Opsi escrow / pembayaran bertahap

Untuk mengurangi risiko bayar lunas sebelum cek tuntas:

  • Gunakan rekening penampungan (escrow) di notaris/PPAT atau bank jika tersedia.
  • Bagi pembayaran menjadi beberapa tahap:
    • DP saat penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan syarat jelas.
    • Pembayaran setelah cek BPN bersih.
    • Pelunasan saat AJB ditandatangani dan dokumen diserahkan.

6. Investor Asing: Bisakah WNA Beli Tanah di Mandalika?

6.1 WNA tidak bisa punya Hak Milik, tapi bisa punya hak lain

Menurut UU Pokok Agraria 5/1960 dan regulasi turunannya:

  • WNA tidak boleh memegang Hak Milik atas tanah di Indonesia.
  • WNA bisa memegang:
    • Hak Pakai atas tanah negara/HPL/Hak Milik tertentu (dengan syarat), atau
    • Hak Sewa atas tanah untuk bangunan.

Untuk investasi yang serius di Mandalika, struktur yang paling umum adalah:

  • Mendirikan PT PMA (Perusahaan Penanaman Modal Asing) yang nantinya memegang:
    • HGB/Hak Pakai di atas HPL ITDC (untuk dalam KEK), atau
    • HGB di atas tanah yang dibeli dari warga (di luar KEK, tapi perlu konversi dari SHM/HGU dengan prosedur khusus).

Detail pembatasan bidang usaha dan komposisi saham diatur di Perpres 10/2021 (Daftar Prioritas Investasi) dan perubahannya, serta aturan BKPM/OSS-RBA.

6.2 Struktur yang perlu dihindari

Beberapa pola yang di lapangan sering ditawarkan kepada WNA dan berisiko tinggi:

  • Membeli SHM atas nama warga lokal dengan “surat perjanjian di bawah tangan”.
  • “Pinjam nama” WNI sebagai pemilik sertifikat tanpa perlindungan hukum jelas.
  • Pembelian tanah adat/girik hanya dengan kwitansi dan saksi, tanpa sertifikat BPN.

Struktur-struktur ini bisa gagal di pengadilan, berpotensi melanggar ketentuan penanaman modal dan agraria, serta sulit dialihkan ke pembeli berikutnya.

7. Tanah Dekat Sirkuit Mandalika: Apa yang Sebenarnya Anda Beli?

7.1 “Dekat sirkuit” bisa berarti 500 meter atau 5 kilometer

Istilah tanah dijual dekat Sirkuit Mandalika di iklan sering tidak presisi. Beberapa hal yang harus Anda tanya:

  • “Jarak jalan ke gate sirkuit berapa km, melalui jalan apa?”
  • “Masih di dalam batas KEK atau sudah di desa luar?”
  • “Akses ke pantai publik mana, dan berapa jauh?”

Lahan yang benar-benar menempel atau sangat dekat dengan sirkuit (dalam batas KEK) biasanya dikelola langsung lewat skema dengan ITDC, bukan jual beli SHM biasa.

7.2 Potensi sewa harian vs kepadatan event

Banyak pembeli tertarik pada potensi sewa harian saat event besar (MotoGP, WSBK, konser). Realitanya:

  • Permintaan sewa tinggi di hari-H, tapi okupansi harian di luar event bisa jauh lebih rendah.
  • Model bisnis yang hanya mengandalkan 2–3 event besar per tahun bagi hasil dengan agen bisa berisiko jika kalender event berubah.
  • Perhitungkan skenario konservatif untuk pendapatan sewa, jangan memakai angka “peak event” sebagai baseline.

Kami menyarankan menyusun proyeksi bisnis konservatif dan mendiskusikannya dengan konsultan properti/hospitality yang paham Mandalika. Untuk koneksi ke mitra yang bisa bantu hitung numbers-first, gunakan plan your trip dan sebutkan bahwa Anda butuh studi kelayakan, bisa dilanjutkan via WhatsApp.

8. Etika dan Konteks Sosial: Hidup Berdampingan dengan Komunitas Sasak

Membeli tanah di sekitar Mandalika berarti masuk ke ruang hidup komunitas Sasak yang sudah ada jauh sebelum KEK. Beberapa hal praktis:

  • Hargai adat dan struktur sosial lokal: tokoh adat, kepala dusun, dan pemuda desa punya peran penting dalam penerimaan proyek baru.
  • Libatkan tenaga kerja lokal sebanyak mungkin, dan komunikasikan rencana pembangunan secara terbuka.
  • Pastikan pembelian tanah tidak “memaksa” pemilik lama keluar tanpa alternatif wajar; konflik sosial bisa berdampak langsung pada keamanan aset.

Beberapa regulasi KEK dan daerah juga mendorong kemitraan dengan UMKM lokal dan penyerapan tenaga kerja setempat – bukan sekadar kewajiban formal, tapi penyangga stabilitas jangka panjang investasi Anda.

9. Kapan Perlu Mitra Profesional (dan Bukan Makelar Biasa)

Mendalangi sendiri proses beli tanah Mandalika dari nol sampai akta sering berujung ke:

  • Bayar terlalu mahal.
  • Keterlambatan sertifikat.
  • Atau terperangkap sengketa yang tidak tampak di awal.

Peran mitra ideal:

  • Legal & notarial: membaca dan menyusun perjanjian, cek status lahan di BPN, menyusun struktur hak untuk WNI/WNA/ PT PMA.
  • Land due diligence: survey batas, cek riwayat adat dan konflik, verifikasi klaim akses jalan.
  • Investment setup: untuk investor asing, menghubungkan titik antara KEK Administrator, OSS-RBA, dan ITDC.

KEK Mandalika Intelligence bekerja dengan beberapa mitra yang sudah kami vetting untuk Mandalika (legal, notaris, konsultan lahan). Kami tidak listing atau memasarkan tanah tertentu; kami fokus pada kejelasan struktur dan uji tuntas. Jika Anda ingin kami hubungkan dengan mitra yang relevan, gunakan plan your trip dan jelaskan kebutuhan Anda; komunikasi lanjutan bisa via WhatsApp dengan tim mitra.

Bisakah asing beli tanah di Mandalika?

WNA tidak bisa memiliki Hak Milik atas tanah di Indonesia (UU 5/1960). Namun WNA bisa memegang Hak Pakai atau Hak Sewa, dan melalui PT PMA bisa memegang HGB/Hak Pakai di atas tanah tertentu (misalnya di atas HPL ITDC dalam KEK, atau HGB di luar KEK dengan konversi sesuai aturan). Struktur detail perlu disusun bersama konsultan hukum/penanaman modal.

Apa status tanah di dalam KEK Mandalika?

Mayoritas tanah di dalam batas resmi KEK Mandalika berada di bawah Hak Pengelolaan (HPL) ITDC sebagai pengelola kawasan. Investor biasanya tidak membeli tanah Hak Milik, melainkan memperoleh hak turunan (HGB/Hak Pakai/Hak Sewa) di atas HPL ITDC melalui perjanjian kerja sama lahan. Hak-hak ini tunduk pada perjanjian dengan ITDC dan rencana induk KEK.

Bagaimana cara cek keabsahan sertifikat tanah di Mandalika?

Minta sertifikat asli dari penjual, cocokkan identitas pemilik dengan KTP/KK, lalu cek langsung ke BPN Lombok Tengah untuk memastikan sertifikat terdaftar dan tidak diblokir/tergugat. Gunakan jasa PPAT/Notaris yang berpengalaman di area Mandalika untuk mengurus risalah tanah, pengecekan buku tanah, dan pengukuran ulang jika diperlukan. Jangan mengandalkan foto sertifikat atau surat desa saja.

Berapa harga tanah di Mandalika sekarang?

Harga sangat bervariasi. Berdasarkan pantauan hingga Juni 2026, lahan komersial kecil di Kuta bisa sekitar Rp5–12 juta/m², bukit view laut di Prabu sekitar Rp500 ribu–2,5 juta/m², dan lahan luas di Mertak sekitar Rp150–800 ribu/m² (semua estimasi, bergantung akses, status legal, dan view). Di dalam KEK, nilai hak lahan komersial dekat pantai dan sirkuit bisa jauh lebih tinggi dan ditentukan oleh ITDC melalui skema HGB/Hak Pakai di atas HPL.

Apa risiko utama beli tanah girik di sekitar Mandalika?

Risiko utamanya adalah tumpang-tindih klaim (adat/waris), penolakan saat proses sertifikasi di BPN, dan masalah akses jalan yang belum berstatus jalan umum. Tanah girik juga lebih sulit dipakai sebagai agunan atau untuk struktur investasi formal (PT PMA). Jika mempertimbangkan tanah girik, siapkan waktu, biaya, dan pendampingan hukum untuk mengurus menjadi sertifikat BPN sebelum komit menanam modal besar.

Location

Request a Briefing
WhatsAppGet a Briefing
Scroll to Top