
Information, not advice: KEK Mandalika Intelligence is an independent editorial guide — not a government body, zone operator, or licensed adviser. Incentives and regulations change and apply case-by-case; verify with the OSS system, official KEK channels, and licensed Indonesian counsel before acting. If you engage a partner we introduce, that partner may pay us a referral fee at no cost to you.
Fasilitas fiskal KEK Mandalika adalah paket insentif pajak dan kepabeanan yang diberikan kepada pelaku usaha yang berstatus Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanam Modal Asing (PMA) dan beroperasi di kawasan KEK Mandalika. Di lapangan, fasilitas fiskal KEK Mandalika mencakup tax holiday PPh Badan, PPN tidak dipungut untuk barang/jasa tertentu, pembebasan Bea Masuk, serta beberapa keringanan pajak daerah sesuai skema yang diatur di UU 39/2009 jo. UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya.
Artikel ini menyusun yang tersebar di undang‑undang, PP, PMK, dan Kepmen menjadi satu halaman kerja: definisi, daftar fasilitas, syarat pokok, dan risiko praktik. Angka dan istilah teknis sebisa mungkin kami tulis dalam bahasa campuran: English untuk konsep, Bahasa untuk kepastian regulasi.
> Semua angka dan ketentuan di halaman ini ditelusur dari regulasi primer (UU, PP, PMK, Permen/Perda) dan/atau ringkasan pemerintah yang dapat dicek balik. Jika masih [VERIFY], kami tandai sebagai estimasi atau isu terbuka, bukan fakta final.
—
## Ringkasan cepat: apa saja fasilitas fiskal di KEK Mandalika?
Secara garis besar, paket pajak KEK Mandalika (`pajak kek mandalika`) mengikuti kerangka KEK nasional:
– **PPh Badan**: tax holiday (Pembebasan PPh Badan) untuk penanaman modal baru di sektor prioritas, dengan masa dan persentase sesuai PMK tax holiday yang berlaku.
– **PPN**: skema **PPN tidak dipungut** untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu di KEK Mandalika, termasuk impor BKP tertentu ke dalam kawasan.
– **PPnBM**: dapat tidak dipungut untuk barang tertentu yang digunakan dan dikonsumsi di dalam KEK sesuai daftar di PMK.
– **Bea Masuk**: pembebasan Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor untuk barang modal dan bahan baku yang digunakan di KEK, dengan kontrol lalu lintas barang.
– **Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)**: ruang pengurangan/ pembebasan yang diatur di UU KEK dan dioperasionalkan lewat Perda/Perkada NTB dan Lombok Tengah.
– **Kepabeanan & cukai lainnya**: perlakuan khusus untuk kawasan berikat/TPB dalam KEK, tergantung penetapan area dan jenis kegiatan.
Detail teknisnya bergantung sektor (misalnya hotel, MICE, olahraga, manufaktur ringan), skala investasi, dan dokumen penetapan kegiatan utama KEK Mandalika.
—
## Fondasi hukum: dari UU KEK sampai PP Mandalika
Untuk menilai risiko insentif, kita harus mulai dari norma tertinggi dan turun ke teknis:
– **UU 39/2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus**, sebagaimana diubah oleh **UU 11/2020 Cipta Kerja** dan peraturan penyesuaian berikutnya.
– **PP 52/2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika** – menetapkan Mandalika sebagai KEK, jenis kegiatan utama (pariwisata, MICE, olahraga, dll.), batas kawasan, dan penyelenggara.
– **PP pelaksanaan KEK** (pasca Cipta Kerja) yang mengkonsolidasikan kewenangan pemberian fasilitas fiskal dan non‑fiskal di KEK.
– **PMK tentang pemberian fasilitas PPh di KEK** – kerangka tax holiday/tax allowance dan PPh pasal lain untuk KEK. Nomor spesifik berubah mengikuti pembaruan, sehingga kami merujuk sebagai *PMK PPh KEK* [VERIFY nomor paling mutakhir].
– **PMK tentang PPN dan PPnBM di Kawasan Ekonomi Khusus** – menjadi dasar utama **PPN tidak dipungut KEK** bagi BKP/JKP tertentu yang masuk dan beredar di kawasan.
– **PMK tentang fasilitas kepabeanan di KEK** – mengatur pembebasan Bea Masuk dan tata laksana keluar‑masuk barang.
– **Perda/Perkada NTB & Lombok Tengah** – mengoperasionalkan diskresi PDRD untuk KEK Mandalika (pajak hotel, restoran, BPHTB, PBBP2, retribusi).
Pada banyak titik, PP/PMK bersifat **umum untuk semua KEK**, lalu “dikustomisasi” di level dokumen pengusulan KEK dan nota teknis antara administrator KEK, DJP, DJBC, dan pemda.
—
## Tabel ringkas: fasilitas fiskal utama KEK Mandalika
| Jenis pajak/ pungutan | Perlakuan di KEK Mandalika | Dasar hukum utama | Catatan praktik |
|---|---|---|---|
| PPh Badan (corporate income tax) | Tax holiday bagi penanaman modal baru di sektor prioritas dengan nilai investasi minimum tertentu | UU 39/2009 jo. UU 11/2020; PMK Tax Holiday KEK [VERIFY PMK terbaru] | Butuh SK Menkeu; tidak otomatis hanya dengan NIB/Izin KEK |
| PPh Pasal 21, 22, 23, 26 | Pengurangan/ fasilitas tertentu untuk pegawai & transaksi di KEK | UU PPh jo. PMK KEK | Sangat teknis; pengaturan beda antara tenaga kerja lokal vs asing [VERIFY level keringanan terakhir] |
| PPN (VAT) | PPN tidak dipungut untuk BKP/JKP tertentu yang dipasarkan di KEK atau diimpor ke KEK | UU PPN jo. PMK PPN KEK | Butuh administrasi faktur “PPN tidak dipungut”; tidak berarti hilang kewajiban lapor |
| PPnBM | Tidak dipungut untuk barang tertentu dipakai/ dikonsumsi di KEK | UU PPN jo. PMK PPN/PPnBM KEK | Daftar barang diatur limitatif; tidak blanket |
| Bea Masuk | Pembebasan Bea Masuk atas impor barang modal, bahan baku, dan barang tertentu ke KEK | UU Kepabeanan; PMK Kepabeanan KEK | Keluar barang ke TLDDP (domestik) memicu pungutan kembali sesuai ketentuan |
| Cukai | Perlakuan khusus untuk barang kena cukai yang masuk, disimpan, dikonsumsi di KEK | UU Cukai; PMK Tatalaksana KEK | Sangat bergantung jenis usaha (mis. F&B, retail duty‑free) |
| Pajak Daerah (hotel, restoran, hiburan, PBBP2, BPHTB) | Ruang pembebasan/ pengurangan PDRD untuk penanaman modal di KEK | UU 28/2009 (atau penggantinya) jo. UU KEK; Perda NTB & Lombok Tengah | Harus cek Perda & SK Kepala Daerah; sangat case‑by‑case |
—
## PPh Badan: tax holiday di KEK Mandalika
### 1. Apa itu tax holiday untuk KEK?
Di bawah kerangka KEK, pemerintah pusat dapat memberi **Pembebasan PPh Badan** (tax holiday) untuk penanaman modal baru dengan ciri:
– Kegiatan masuk kategori **utama/unggulan** KEK Mandalika (pariwisata kelas internasional, MICE, fasilitas olahraga, pendukung direct tourism value chain, dll. sesuai lampiran PP 52/2014).
– Nilai investasi minimum tertentu (threshold **[VERIFY nominal aktual dan PMK rujukan]**).
– Masa pembebasan PPh Badan antara **x–y tahun** [VERIFY rentang terkini di PMK tax holiday KEK], seringkali bergantung:
– nilai investasi,
– sektor prioritas nasional (pariwisata super prioritas),
– komitmen serapan tenaga kerja dan TKDN.
Skemanya biasanya dua fase:
1. **Fase pembebasan penuh**: tarif efektif PPh Badan 0% untuk jangka waktu yang ditetapkan.
2. **Fase pengurangan**: setelah masa pembebasan, perusahaan mendapat pengurangan tarif (misal 50%) untuk periode lanjutan [VERIFY PMK yang berlaku].
### 2. Proses: tidak otomatis, perlu SK
Berdasarkan pola PMK tax holiday:
– Status berusaha di KEK Mandalika (NIB + Izin Usaha/Operasional KEK) **tidak otomatis** berarti Anda dapat tax holiday.
– Investor harus:
– menyusun proposal investasi dengan rencana bisnis yang jelas,
– mengajukan ke BKPM/ Kementerian Investasi dan kemudian ke Kementerian Keuangan,
– menunggu penerbitan **Surat Keputusan Menkeu** tentang pemberian fasilitas.
Tanpa SK Menkeu, perlakuan PPh Badan tetap mengikuti UU PPh dan tarif normal, meskipun perusahaan berdomisili di KEK.
### 3. Risiko utama
– **Perubahan PMK**: besaran, sektor prioritas, dan threshold investasi dapat berubah. Analisis kelayakan harus menyimulasikan skenario tanpa tax holiday.
– **Syarat berkelanjutan**: tax holiday sering mengandung kewajiban:
– mempertahankan investasi minimum,
– memenuhi realisasi penyerapan tenaga kerja,
– tidak mengalihkan kegiatan utama keluar KEK.
Pelanggaran bisa memicu pencabutan fasilitas dan penagihan PPh yang telah “dibebaskan”.
– **Transfer pricing & substance**: DJP tetap akan menguji kewajaran laba, terutama untuk grup multinasional. Insentif tidak menghapus kewajiban dokumentasi TP.
—
## PPN tidak dipungut KEK Mandalika: apa yang benar‑benar “nol”?
Istilah **PPN tidak dipungut KEK** sering dipahami keliru sebagai “tidak ada PPN sama sekali di Mandalika”. Itu tidak tepat.
Secara regulasi, PMK PPN KEK memberi pola:
1. **Penyerahan BKP/JKP dari luar Daerah Pabean ke KEK**
→ PPN **tidak dipungut** jika memenuhi syarat dan dokumen lengkap.
2. **Penyerahan BKP/JKP dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) ke KEK**
→ PPN **dapat tidak dipungut** untuk jenis BKP/JKP tertentu yang:
– digunakan sebagai barang modal,
– menjadi bahan baku/ bahan penolong kegiatan utama di KEK,
– tercantum dalam lampiran PMK.
3. **Penyerahan BKP/JKP antar pelaku usaha di dalam KEK**
→ pola “PPN tidak dipungut” untuk transaksi yang tetap berada di dalam kawasan dan mendukung kegiatan utama.
4. **Penyerahan dari KEK ke TLDDP**
→ diperlakukan seolah‑olah impor dari luar negeri, sehingga:
– PPN dan PPnBM menjadi **terutang**,
– Bea Masuk dapat terutang jika fasilitas tidak berlaku (lihat bagian Bea Masuk).
### 1. “Tidak dipungut” ≠ “tidak ada kewajiban administrasi”
Untuk PKP di KEK Mandalika:
– Anda tetap **wajib membuat faktur pajak**, hanya saja mengisi kolom “PPN tidak dipungut berdasarkan PMK …” dan membubuhkan referensi pasal.
– Anda tetap harus:
– melaporkan SPT Masa PPN,
– mengadministrasikan pajak masukan/keluaran,
– menyimpan bukti penyerahan dan dokumen kepabeanan.
Artinya, manajemen PPN di KEK adalah **permainan dokumentasi**. Salah kode/ rujukan bisa mengubah status transaksi dari “tidak dipungut” menjadi “terutang”.
### 2. Sektor pariwisata: hotel, restoran, MICE
Di KEK Mandalika yang berfokus pada pariwisata:
– **PPN atas akomodasi**:
– Pajak yang dibebankan ke tamu biasanya adalah **Pajak Hotel (pajak daerah)**, bukan PPN – kecuali untuk penyerahan jasa tertentu yang tetap dikenai PPN.
– **PPN atas F&B**:
– porsi pajak di nota restoran umumnya adalah **Pajak Restoran (pajak daerah)**, bukan PPN.
Namun, untuk:
– **jasa MICE B2B (konferensi, pameran, event korporat)**,
– **penyerahan paket tur korporat lintas daerah**,
PPN bisa terutang atau “tidak dipungut” tergantung skema dan pergerakan peserta/barang. Ini bukan area abu‑abu yang bisa diasumsikan; kontrak dan invoice perlu dibangun bersama konsultan pajak yang paham KEK.
—
## Bea Masuk dan fasilitas kepabeanan di Mandalika
### 1. Prinsip dasar
Di bawah UU Kepabeanan dan PMK KEK:
– **Impor barang ke KEK** untuk:
– barang modal (mesin, peralatan),
– bahan baku,
– barang tertentu untuk dijual di dalam kawasan (mis. retail di hotel/resort),
dapat mendapatkan **pembebasan Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor** (PPN impor, PPh impor, PPnBM) sesuai daftar.
– Barang tersebut dipantau melalui:
– penetapan kawasan pabean di dalam KEK,
– pencatatan stok dan pergerakan barang,
– pelaporan berkala ke Bea Cukai dan Administrator KEK.
### 2. Keluar masuk barang: KEK vs TLDDP
Skema sederhananya:
– **Masuk ke KEK** dari luar negeri:
→ fasilitas Bea Masuk dan PDRI (pajak dalam rangka impor) dapat diterapkan.
– **Bergerak antar pelaku usaha di dalam KEK**:
→ tetap dalam rejim fasilitas sepanjang barang tidak keluar ke TLDDP.
– **Keluar dari KEK ke TLDDP** (mis. dijual ke pelanggan di luar kawasan Mandalika):
→ diperlakukan seperti barang impor:
– Bea Masuk, PPN impor, PPnBM, dan PPh impor dapat terutang,
– tarif dan dasar pengenaan mengikuti klasifikasi HS dan aturan umum.
Ini sangat penting untuk model bisnis yang mengandalkan:
– distribusi barang ke luar Mandalika,
– e‑commerce fulfillment dari gudang di KEK,
– pabrikasi ringan di KEK dengan pasar utama di daratan Lombok atau luar daerah.
Tanpa desain rantai pasok yang benar, manfaat bea masuk bisa “terhapus” di ujung.
### 3. Risiko praktik
– **Stock control**:
Perusahaan harus punya sistem inventory yang cukup rinci untuk memisahkan:
– barang dengan fasilitas,
– barang tanpa fasilitas,
– barang yang sudah keluar dan menimbulkan kewajiban.
– **Audit kepabeanan**:
Bea Cukai bisa melakukan audit untuk menguji kelayakan fasilitas. Kekeliruan dokumentasi bukan sekadar denda administratif; dalam kasus berat bisa masuk ranah pidana kepabeanan.
– **Koordinasi multi‑entitas**:
Banyak proyek Mandalika melibatkan beberapa entitas (SPV kepemilikan tanah, operator hotel, operator F&B). Fasilitas bea masuk biasanya melekat pada satu entitas importir di kawasan. Struktur yang salah bisa menghambat klaim fasilitas.
—
## Pajak daerah di KEK Mandalika: ruang insentif dan realitas
UU KEK memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk:
– menurunkan,
– menghapus,
– atau menunda pemungutan **Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)** untuk mendukung investasi di KEK.
Jenis yang paling relevan di Mandalika:
– Pajak Hotel
– Pajak Restoran
– Pajak Hiburan
– PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2)
– BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
– Retribusi perizinan tertentu
Namun, besarannya:
– **tidak diatur angka spesifik di UU/PP KEK**, hanya dibuka ruang diskresi,
– dioperasionalkan lewat **Perda dan/atau Keputusan Kepala Daerah** (Gubernur NTB, Bupati Lombok Tengah).
Karena Perda dapat berubah dan sering kali memuat pasal peralihan, kami **tidak mengutip persentase diskon Pajak Hotel/Restoran atau BPHTB di sini sampai ada rujukan Perda terbaru yang dapat di‑link langsung** [VERIFY referensi Perda NTB & Lombok Tengah terbaru tentang KEK Mandalika].
Bagi investor, artinya:
– jangan membangun model keuangan dengan asumsi “pajak hotel 0%” atau “BPHTB 0%” tanpa salinan resmi Perda/SK,
– negosiasi intensif dengan pemda dan BPOD/Administrator KEK sering diperlukan untuk:
– kemudahan BPHTB awal (akuisisi atau HGB di atas HPL),
– struktur PBB saat konstruksi dan operasi.
—
## Siapa yang berhak atas fasilitas fiskal KEK Mandalika?
### 1. Status pelaku usaha
Untuk mendapat paket penuh fasilitas fiskal:
– Badan usaha harus berstatus **Pelaku Usaha di KEK Mandalika**, biasanya dibuktikan dengan:
– NIB melalui OSS,
– Izin Usaha/Izin Operasional di KEK Mandalika,
– perjanjian/izin pemanfaatan lahan dalam kawasan sesuai penetapan PP 52/2014,
– pendaftaran di Administrator KEK.
Investor “di sekitar Mandalika” secara geografis, tapi **di luar batas KEK**, tidak otomatis mendapat fasilitas KEK.
### 2. Jenis kegiatan
PP 52/2014 dan dokumen turunan menetapkan **kegiatan utama** KEK Mandalika, terutama:
– pariwisata internasional (hotel, resort, villa berizin, dsb.),
– MICE dan event besar,
– olahraga (khususnya yang terkait pemanfaatan sirkuit),
– penunjang (F&B terintegrasi, retail tertentu, leisure).
Kegiatan penunjang yang terlalu jauh dari core tourism value chain mungkin:
– tetap bisa berusaha di KEK,
– tetapi **tidak otomatis** mendapat semua fasilitas (mis. tax holiday), tergantung klasifikasi di PMK dan SK Menkeu.
### 3. Skala investasi
Banyak fasilitas (terutama **tax holiday**) mensyaratkan:
– nilai penanaman modal minimum,
– komitmen tenaga kerja,
– kadang teknologi atau R&D.
Usaha kecil dan menengah di KEK cenderung:
– mendapat manfaat lebih besar dari skema PPN tidak dipungut dan pembebasan Bea Masuk atas barang modal,
– tapi tidak selalu memenuhi ambang batas tax holiday PPh Badan.
—
## Keterkaitan dengan kebijakan pariwisata prioritas
Mandalika berada dalam koridor destinasi pariwisata prioritas nasional. Secara kebijakan:
– KEK Mandalika menjadi “wadah” untuk memusatkan fasilitas fiskal yang sejalan dengan:
– kemudahan berusaha (OSS, perizinan berjenjang risiko),
– kesesuaian tata ruang dan lingkungan,
– pengembangan ekonomi lokal.
Namun, **fasilitas fiskal tidak berdiri sendiri**. Beberapa hal non‑fiskal yang berpengaruh:
– Status **Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN)** dan **Destinasi Pariwisata Super Prioritas**, yang memicu dukungan APBN/APBD untuk infrastruktur (jalan, air, sanitasi).
– Kebijakan tenaga kerja lokal dan pelatihan vokasi di Lombok Tengah dan NTB.
– Aturan tata ruang dan lingkungan (AMDAL, sempadan pantai, kawasan lindung).
Insentif pajak yang agresif tanpa kepatuhan lingkungan dan sosial berisiko **memicu penolakan masyarakat** dan mengundang pengetatan pengawasan.
—
## Mandalika dari sudut pandang pengunjung: apakah pajak memengaruhi harga?
Untuk wisatawan dan pengunjung event:
– **Hotel/resort** di dalam KEK Mandalika tetap akan:
– membebankan **Pajak Hotel** (pajak daerah),
– menambahkan service charge sesuai kebijakan operator.
– **Restoran/F&B** akan membebankan:
– **Pajak Restoran**,
– service charge.
Apakah fasilitas fiskal KEK membuat harga kamar atau makanan lebih murah?
– Secara teori, pembebasan PPN, Bea Masuk, atau PPh Badan bisa:
– menurunkan biaya modal,
– memperbaiki margin operator.
– Secara praktik, harga ke tamu:
– ditentukan oleh positioning brand, biaya operasi, dan kompetisi pasar,
– tidak ada kewajiban regulasi mengalirkan “diskon pajak” menjadi diskon harga.
Bagi pengunjung yang ingin memahami struktur harga (mis. event organizer, corporate buyer):
– minta breakdown yang jelas: tarif dasar, pajak (hotel/restoran), service, dan biaya tambahan lain,
– gunakan informasi ini untuk negosiasi volume atau kontrak jangka panjang.
Kalau Anda sedang merencanakan kunjungan inspeksi lapangan ke Mandalika untuk melihat potensi investasi, tim kami bisa bantu menyusun **agenda kunjungan dan rapat teknis**. Silakan plan your trip via formulir atau WhatsApp; kami hubungkan dengan mitra konsultan pajak dan hukum yang terbiasa mengerjakan struktur KEK.
—
## Cara kerja kami dan keterbatasan artikel ini
KEK Mandalika Intelligence dioperasikan independen dari pengembang maupun instansi pemerintah. Prinsip kami:
– **angka harus bisa ditelusur** ke UU/PP/PMK/Perda atau dokumen resmi yang setara,
– jika angka masih berupa **rencana/siaran pers/isu kebijakan**, kami tandai dengan [VERIFY],
– kami menyajikan **informasi, bukan nasihat pajak atau hukum yang mengikat**.
Untuk eksekusi (permohonan tax holiday, struktur PPN & Bea Masuk, perjanjian lahan), kami bekerja dengan jaringan konsultan pajak, pengacara, dan notaris yang punya rekam jejak di KEK. Sesuai kebijakan transparansi kami: **no one can pay to change what we publish; if you proceed with our partner they may pay us a referral fee at no extra cost to you.**
—
## FAQ fasilitas fiskal KEK Mandalika
Apakah semua perusahaan di KEK Mandalika otomatis mendapat tax holiday PPh Badan?
Tidak. Tax holiday PPh Badan membutuhkan Surat Keputusan Menteri Keuangan dan biasanya hanya diberikan untuk penanaman modal baru di sektor prioritas dengan nilai investasi minimum tertentu. Sekadar berlokasi di KEK Mandalika tanpa SK Menkeu tidak cukup untuk otomatis menikmati pembebasan PPh Badan.
Apa beda “PPN tidak dipungut” dengan “dibebaskan dari PPN” di KEK?
“PPN tidak dipungut” berarti PPN tidak ditagih pada transaksi tertentu, tetapi kewajiban administrasi (faktur pajak, pelaporan) tetap berjalan dan statusnya diatur spesifik oleh PMK PPN KEK. “Dibebaskan dari PPN” mengacu pada pengecualian yang diatur di UU PPN untuk jenis barang/jasa tertentu. Di KEK Mandalika, mayoritas fasilitas PPN memakai skema “PPN tidak dipungut”, bukan pembebasan umum.
Jika saya mengimpor barang modal ke Mandalika dengan fasilitas Bea Masuk, apa yang terjadi kalau barang tersebut kemudian saya pindahkan ke luar KEK?
Saat barang keluar dari KEK ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP), pergerakan tersebut diperlakukan seperti impor dari luar negeri sehingga Bea Masuk, PPN impor, PPnBM, dan PPh impor dapat menjadi terutang sesuai ketentuan. Fasilitas awal tidak serta merta menghapus kewajiban pada titik keluar KEK.
Apakah hotel dan restoran di KEK Mandalika bebas dari pajak daerah?
Tidak otomatis. UU KEK hanya memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan pengurangan atau pembebasan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tetapi besaran dan syarat konkretnya harus diatur dalam Perda atau SK Kepala Daerah. Tanpa rujukan tersebut, hotel dan restoran tetap wajib memungut dan menyetor pajak daerah seperti biasa.
Bagaimana cara memulai kajian fasilitas fiskal untuk proyek baru di Mandalika?
Langkah praktis biasanya mencakup pemetaan jenis kegiatan dan struktur entitas, simulasi PPh Badan dengan dan tanpa tax holiday, pemetaan alur barang dan jasa untuk PPN dan Bea Masuk, serta review pajak daerah berdasarkan Perda terbaru. Jika Anda ingin melakukan site visit sambil mengadakan sesi dengan konsultan pajak dan hukum, Anda bisa plan your trip lewat form atau WhatsApp; kami hubungkan dengan mitra yang relevan dan membantu menyiapkan daftar pertanyaan berbasis regulasi.